Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Listrik Bandara Hang Nadim
Menurut Leonard, AM merugikan negara Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau tahun 2011-2012. Adapun identitasnya berinisial AM dan merupakan Direktur Utama CV Indhiang Kuring.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, AM ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 10.35 WIB. Dia merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Batam.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
"Terpidana AM selaku Direktur Utama CV Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau," tutur Leonard dalam keterangannya terkait penangkapan buronan tersebut.
Menurut Leonard, AM merugikan negara Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar. Kemudian, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 3 November 2017, AM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelas dia.
Hanya saja, lanjut Leonard, AM tidak datang memenuhi panggilan yang dilayangkan secara patut oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam. Sebab itu, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," Leonard menandaskan.
Baca juga:
Buronan Pengadaan Listrik Batam Agus Mulyana Ditangkap di Jakut
4 Tahun Kabur, Buronan Kasus Perusakan Hutan di Sambas Ditangkap
Kejagung Tangkap Buronan Ketiga Korupsi Rp120 M Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakpus
Kejagung Tangkap Buronan Dugaan Tindak Pidana Kehutanan
Kejagung Tangkap 110 Buronan Sepanjang 2021
Kronologi Kejagung Intai Buronan yang Ditangkap Usai Gugat Cerai Istri