Kejagung telaah kasus Soeharto dan korupsi Yayasan Supersemar
"Kejagung akan menindaklanjuti kasusnya Soeharto, hanya kasusnya, kalau sosoknya kan sudah meninggal," kata Darmono.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan menindaklanjuti kasus Soeharto soal korupsi Yayasan Beasiswa Supersemar senilai Rp 3,07 triliun. Wakil Jaksa Agung Darmono membantah bila Kejaksaan dianggap tidak memproses kasus Soeharto.
"Kejagung akan segera menindaklanjuti kasusnya Soeharto, hanya kasusnya, kalau sosoknya kan sudah meninggal," kata dia, Selasa (14/5).
Sebelum ditindaklanjuti, Darmono menjelaskan, Kejaksaan memerlukan waktu untuk mempelajari kasus tersebut. "Kami perlu mempelajari dan menelaah kasus itu, kemudian akan diambil langkah yuridis," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti kerugian pada negara sebesar USD 315.002.183 dan Rp. 139.229.178 atau sekitar total Rp 3,07 Triliun (kurs: 1 USD= Rp 9.738).
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan, melalui Putusan Mahkamah Agung No. 2896 K/Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto sebagai Tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Tergugat II dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, meskipun pengadilan hanya menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar kepada Negara/Penggugat sebesar Rp. 3,07 triliun.
"Akan tetapi, setelah 15 tahun reformasi berjalan, eksekusi terhadap perkara terkait Soeharto ini masih belum dilakukan," ujar Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta (14/5).
Oleh sebab itu ICW bersama masyarakat antikorupsi lain, di antaranya; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Legal Rountable (ILR) - Pusat Kajian Anti (PUKAT) Korupsi FHUGM - PUSAKO Fakultas Hukum Universitas Andalas mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan.
Mereka meminta SBY memerintahkan Jaksa Agung dan jajarannya untuk melanjutkan Gugatan Perdata terhadap beberapa Yayasan terkait Soeharto lainnya dan memerintahkan Jaksa Agung melakukan tindakan hukum menuju eksekusi kasus Yayasan Beasiswa Supersemar.
Selain itu, mereka juga meminta jaksa agung melakukan tindakan hukum menuju Eksekusi pengembalian kerugian negara sekitar Rp 3,07 Triliun dalam kasus gugatan Yayasan Beasiswa Supersemar serta jaksa agung meneruskan rencana Gugatan terhadap beberapa yayasan lain terkait Soeharto dan menjelaskan perkembangannya pada publik.