Kejagung Tetapkan 2 Karyawan PT Askrindo Mitra Utama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, demi kepentingan penyidikan Tim Jampidsus memutuskan untuk kedua tersangka dihatan selama 20 hari depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dua mantan karyawan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020.
Adapun kedua mantan karyawan PT AMU berinisial WW selaku mantan karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU). Lalu, tersangka kedua, berinisial FB selaku Mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalan keterangannya, Rabu (27/10).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, demi kepentingan penyidikan Tim Jampidsus memutuskan untuk kedua tersangka dihatan selama 20 hari depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Lalu, peran daripada para tersangka, pertama WW dimana dirinya meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT. AMU. akibatnya, dalam kurun waktu antara tahun 2016-2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama secara tidak sah.
Cara itu dilakukan, dengan mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU yang kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke Oknum di PT Askrindo secara tunai.
"Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," bebernya.
Sedangkan tersangka FB, adalah pihak yang mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak dan tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.
"Untuk kemudian membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada 4 orang di PT Askrindo," katanya.
Sementara dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp. 611.428.130; dan USD 762.900; serta SGD 32.000.
"Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujarnya.
Kemudian, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Kejagung Periksa Eks Sekretaris Askrindo Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi
Kejagung Periksa Pimpinan Wilayah di Jakut Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Askrindo
Dugaan Korupsi di Askrindo, Kejagung Periksa Eks Komisaris dan Direktur
Dugaan Korupsi di Askrindo, Kejagung Periksa Eks Kadiv Asuransi Sebagai Saksi
Dalami Korupsi di Askrindo, Kejagung Periksa Tiga Orang Sebagai Saksi
Kejagung Periksa Kepala Cabang Utama Askrindo dalam Kasus Korupsi PT AMU