Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Identitas kedua tersangka adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia terkait proyek pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Penetapan kedua tersangka setelah Kejagung memeriksa enam orang hari ini terkait kasus tersebut.
"Dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/2).
-
Kenapa kereta kencana Kiai Garuda Yeksa dijuluki "kereta kencana"? Dilansir dari Kemdikbud.go.id, kereta itu mendapat julukan “kereta kencana” karena komponennya berlapis emas 18 karat.
-
Bagaimana kereta kencana Kiai Garuda Yeksa dirawat? Setiap pagi kereta-kereta tersebut dibersihkan dari debu dan kotoran yang menempel.
-
Apa arti dari warna emas pada burung Garuda? Warna kuning emas digunakan pada badan burung garuda yang menggambarkan keagungan. Di mana bangsa Indonesia menjunjung martabat bangsa yang agung dan luhur.
-
Kapan kereta kencana Kiai Garuda Yeksa dibuat? Kereta kencana itu dibuat pada sebuah pabrik di negeri Belanda pada tahun 1861 atas pesanan Sri Sultan HB VI.
-
Kapan Gapura Sekar Putih dibangun? Namun, ide ini baru terealisasi setelah penetapan gemeente Mojokerto pada 1911.
-
Kapan Hari Air Sedunia diperingati? Hari Air Sedunia adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada tanggal 22 Maret untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air bersih dan keberlanjutannya.
Identitas kedua tersangka adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.
SA merupakan anggota tim pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia dan AW merupakan anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang tersebut yang pertama tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang kedua tersangka AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Burhanuddin.
Proses Penyidikan Kasus
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Hal itu disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah akibat tindak pidana korupsi ini.
"Untuk kerugiannya tentunya tidak bisa kami sampaikan secara detail, karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor ya. Tetapi kerugian cukup besar, seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp3,6 triliun," kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
"Sehingga cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan, bagaimana kerugian yang telah terjadi idi Garuda akan kita upayakan pemulihannya," sambungnya.
Dua mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, saat ini telah mendekam di penjara. Pertama, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Namun dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)