Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal membuat satuan tugas (Satgas) khusus dalam mengevaluasi tata kelola timah. Hal ini sebagai respons dari penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola timah di Bangka Belitung (Babel) tahun 2015-2022.
Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto menilai, pembentukan satgas tersebut dapat membuat perkara ini kian terang, seperti mengetahui pasti siapa saja yang terlibat dari hulu hingga hilir.
"Melihat dari (kasus) korupsi yang luar biasa, tentu tidak hanya pelaku usaha saja yang harus dimintai pertanggungjawaban. Tapi, pihak-pihak (lain) yang turut serta mem-back up peristiwa ini harus diungkap," kata Yusdianto kepada wartawan, Kamis kemarin.
Selain itu dia mendorong Kejagung turut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.
"Kalau perlu, sampai (penerapan) tindak pidana pencucian uang (TPPU) pun juga dimungkinkan untuk dilakukan," ucapnya.
Dia berpendapat demikian lantaran masih ada pihak-pihak yang bertanggung jawab, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, sudah ada belasan tersangka. Mayoritas adalah pelaku usaha.
Kedua, kasus tersebut diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis dan menyeluruh dengan melibatkan banyak pihak. Dengan demikian, kejaksaan perlu fokus dan serius melakukan pengusutan.
"Saya mempunyai keyakinan ada penyelenggara negara yang turut serta di dalamnya. Ini perlu diungkap siapa saja yang terlibat. Saya berharap dengan adanya satgas yang dibentuk kejaksaan, maka mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dari hulu sampai hilir," sambung Yusdianto.
Sebelumnya dikutip dari Antara, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang secara intensif menyidik perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, kembali menetapkan dua tersangka baru.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan dua tersangka baru itu dari pihak swasta, yakni SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dua orang saksi ini dikaitkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti lain, maka tim penyidik berkesimpulan keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Kuntadi di Gedung Kejagung.
Peran kedua tersangka dalam perkara ini, yakni keduanya pada tahun 2018 diduga telah menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah Tbk, yang dalam hal ini dihadiri oleh tersangka MRPT dan EE (mantan Direktur Keuangan PT Timah), dalam rangka mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut maka selanjutnya dibuat perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan timah.
"Dan untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka, yaitu tujuh perusahaan boneka CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR dan CV SMS," ujar Kuntadi.
Kemudian, untuk mengelabuhi kegiatan yang dilakukan para tersangka, dibuat seolah-olah ada surat perjanjian kerja sama atau SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.
Dengan ditetapkannya kedua tersangka ini, secara keseluruhan ada 12 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah ini dan satu tersangka perintangan penyidikan.
Pada Senin (19/2), Kejagung menetapkan satu tersangka berinisial RL selaku General Manajer (GM) PT TIN.
Sebelum itu pada Minggu (18/2), ditetapkan tersangka berinisial BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.
Pada Jumat (16/2), ditetapkan lima orang tersangka, yakni SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN). Dua tersangka lainnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.
Pada Selasa (6/2), ditetapkan dua tersangka TN alias AN dan tersangka AA. Sedangkan satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022 berinisial TT.