Kejaksaan Agung tak akan izinkan Mary Jane bersaksi di Filipina
"Keterangan Mary Jane diperlukan untuk pemeriksaan atau persidangan tanggal 8 dan 14 Mei," kata Toni Spontana.
Eksekusi mati terhadap Mary Jane ditunda karena ditemukan sejumlah fakta baru. Kesaksian Mary pun dibutuhkan untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan Maria Kristina Sergio.
Pihak Kejaksaan Agung mempersilakan Mary memberi kesaksian karena hal ini diatur dalam pasal 162 ayat 1 KUHAP. Namun keterangan Mary bisa dilakukan di hadapan pengadilan atau secara tertulis.
"Sampai hari ini kita memposisikan tidak akan mengizinkan Mary Jane dibawa ke sana (Filipina)," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya, Kamis (30/4).
Menurutnya, ada perbedaan mengenai sistem acara di Indonesia dengan Filipina. Nantinya, kata Tony, jika secara tertulis akan diambil sumpah lalu dibacakan di pengadilan. "Itu nilainya sama dengan keterangan saksi yang disampaikan langsung dipersidangan," tuturnya.
"Di dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa keterangan Mary Jane diperlukan untuk pemeriksaan atau persidangan tanggal 8 dan 14 Mei," tambahnya.
Selain itu, lanjut Tony, mekanisme antara negara-negara anggota ASEAN dapat dilakukan. "Diatur juga apabila permohonan Mary Jane yang dihadirkan secara langsung tidak bisa dipenuhi, maka nanti akan ditawarkan pemberian keterangan saksi melalui video conference," tandasnya.