Setelah Dipulangkan, Mary Jane Sampaikan Rasa Cinta pada Indonesia
Mary Jane Veloso telah kembali ke Filipina. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Indonesia atas segala dukungan dan kebaikan yang diberikan.
Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah menjalani 14 tahun hukuman di Indonesia. Proses keberangkatan Mary Jane dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno-Hatta terjadi pada malam Selasa, 17 Desember 2024.
Dalam momen terakhirnya di Indonesia, Mary Jane menyampaikan ungkapan terima kasih kepada rakyat dan pemerintah Indonesia yang telah memberikan dukungan serta menyetujui pemulangannya. Ucapannya yang emosional berhasil menarik perhatian publik. "Terima kasih Indonesia, aku cinta Indonesia," ungkap Mary Jane sebelum naik ke kendaraan yang akan membawanya ke bandara.
Proses Serah Terima di Bandara Soekarno-Hatta
Mary Jane Veloso berangkat dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 19.17 WIB. Ia mengenakan kaus hitam dan diantar dengan mobil van berwarna hitam menuju Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang. Setibanya di bandara, proses serah terima narapidana dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB. I Nyoman Gede Surya Mataram, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, secara resmi menyerahkan Mary Jane kepada perwakilan dari Kedutaan Besar Filipina.
Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Filipina Eduardo Jose De Vega menyatakan, "Pemulangan Mary Jane adalah kemenangan bagi diplomasi dan hubungan baik antara Filipina dengan Indonesia." Setelah proses serah terima selesai, Mary Jane diterbangkan dengan maskapai Cebu Pacific Airlines menggunakan nomor penerbangan 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12/2024). Keberangkatan ini menandai akhir dari perjalanan panjang yang dilalui oleh Mary Jane selama berada di Indonesia.
Tahapan Pemindahan Mary Jane ke Filipina
Proses pemulangan Mary Jane dimulai setelah ia tiba di Lapas Pondok Bambu pada hari Senin, 16 Desember 2024. Di sana, ia menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen, serta penandatanganan berita acara serah terima.
Sebagai bagian dari prosedur pemindahan, Mary Jane juga berpartisipasi dalam program masa pengenalan lingkungan yang diadakan di lapas tersebut. Pemerintah Filipina telah menyetujui semua persyaratan yang diajukan oleh Indonesia melalui perjanjian praktis yang ditandatangani pada 6 Desember 2024 di Jakarta. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez.
Ucapan Terima Kasih Mary Jane pada Presiden Prabowo
Sebelum kembali ke negaranya, Mary Jane mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. "Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Mary Jane. Tuhan memberkati," ujar Mary Jane.
Dengan senyuman, ia melambaikan tangan kepada para awak media. Mary Jane merasa sangat bahagia bisa pulang ke kampung halamannya setelah 14 tahun tinggal di Indonesia.
Diplomasi Indonesia-Filipina dalam Kasus Mary Jane
Pemulangan Mary Jane Veloso bukan sekadar masalah hukum, melainkan juga merupakan simbol dari kerjasama diplomatik antara Indonesia dan Filipina. "Masyarakat Indonesia, Anda adalah sahabat Filipina. Kami akan selalu mengingat kebaikan ini," ungkap Eduardo Jose De Vega, Wakil Menteri Filipina, saat prosesi serah terima di bandara. Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya hubungan baik antara kedua negara dalam menyelesaikan masalah ini.
Eduardo juga menekankan komitmen Filipina untuk mematuhi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini termasuk memastikan bahwa Mary Jane akan menjalani prosedur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Filipina. Dengan demikian, proses hukum yang akan dihadapi oleh Mary Jane diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan, mencerminkan komitmen kedua negara terhadap keadilan dan hak asasi manusia.
Kasus Mary Jane: Perjalanan yang Panjang di Indonesia
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada bulan April 2010 dengan barang bukti seberat 2,6 kilogram heroin. Pada bulan Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya. Kasus yang menimpa Mary Jane menarik perhatian dunia internasional karena terdapat dugaan bahwa ia dijebak oleh sindikat narkoba. Desakan dari masyarakat sipil, pemerintah Filipina, serta organisasi hak asasi manusia berperan dalam memengaruhi keputusan Indonesia untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Mary Jane.
Apa alasan Mary Jane Veloso dipulangkan ke Filipina?
Mary Jane kembali ke Filipina setelah pemerintah negara tersebut meminta kepada Indonesia untuk memulangkannya. Permintaan ini disetujui melalui sebuah perjanjian yang praktis, yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya di tanah kelahirannya.
Mengapa Indonesia tidak melaksanakan eksekusi terhadap Mary Jane?
Eksekusi ditangguhkan akibat adanya tuduhan bahwa Mary Jane merupakan korban dari perdagangan manusia dan terjebak dalam jaringan sindikat narkoba. Situasi ini menimbulkan perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.
Apa fungsi diplomasi dalam kasus Mary Jane Veloso?
Pemulangan Mary Jane mencerminkan kerjasama yang erat antara Indonesia dan Filipina dalam menangani masalah hukum yang melibatkan warga negara kedua belah pihak. Hal ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mendukung dalam menyelesaikan isu-isu hukum yang dapat mempengaruhi hubungan bilateral mereka.