Kejaksaan Negeri Bekasi terima 19 tersangka vaksin palsu
Kejaksaan Negeri Bekasi menerima pelimpahan berkas dari penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus vaksin palsu. Sebanyak 19 tersangka kini menjadi tahanan kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Bekasi menerima pelimpahan berkas dari penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus vaksin palsu. Sebanyak 19 tersangka kini menjadi tahanan kejaksaan.
"Tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Didik Istiyanta, Rabu (19/10).
Menurut Didik, 19 tersangka dari berbagai macam profesi itu kini dititipkan di lembaga pemasyarakatan Bulak Kapal dan Rumah Tahanan khusus wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Kami sedang menyusun berkas dakwaan untuk para tersangka sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi," kata Didik.
Didik menambahkan, pihaknya segera menyelesaikan pemberkasan dakwaan tersebut. Sehingga kasus vaksin palsu itu bisa segera disidangkan. "Berkas dari kepolisian sudah P21 atau sudah lengkap," ujarnya.
Bareskrim Mabes Polri membongkar jaringan peredaran vaksin palsu di Bekasi. Polisi menetapkan puluhan tersangka dari berbagai profesi.
Di antara para tersangka, dua adalah Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina ditangkap di perumahan mewah Kemang Pratama Regency, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Mereka diduga sebagai produsen vaksin palsu.