Kejaksaan Sorong lelang aset Labora Sitorus senilai Rp 10 miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Damrah Muin mengatakan, aset Labora Sitorus yang dilelang adalah tiga kapal, lima mobil dan alat berat yang nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat melelang aset milik mantan polisi Labora Sitorus, terpidana perkara pembalakan liar dan pencucian uang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Damrah Muin mengatakan, aset Labora Sitorus yang dilelang adalah tiga kapal, lima mobil dan alat berat yang nilainya mencapai Rp 10 miliar.
"Kami sudah menyurat meminta persetujuan Kejaksaan Agung dan kemungkinan pekan depan sudah dapat diumumkan pelelangan kepada publik," ujarnya seperti dilansir Antara, Jumat (9/12).
Dia mengatakan bahwa pelelangan aset terpidana yang disita untuk negara dengan nilai di atas Rp 1 miliar Kejaksaan Negeri harus meminta persetujuan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, telah dilakukan pelelangan pula terhadap sejumlah kapal, mobil dan alat berat milik Labora Sitorus senilai Rp 6 miliar. Hasil pelelangan tersebut telah disetor ke kas negara.
"Masih ada pula aset Labora Sitorus yang belum di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sorong yakni, barang habis pakai seperti bahan bakar minyak (BBM) yang mencapai 1.000 ton.
Selain itu, kata dia, barang bukti kayu sebanyak 500 kubik milik terpidana yang harus di eksekusi untuk negara namun tidak jelas keberadaannya dan masih dalam pencarian.
"Ada pula tiga unit alat berat yang harus di eksekusi tetap tidak jelas keberadaannya dan masih dalam pencarian," ungkapnya.