Kejaksaan Terus Kebut Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Anak Perusahaan INKA
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017 memasuki babak baru. Selain telah melakukan pemeriksaan 28 saksi, penyidik juga mengajukan penghitungan kerugian negara pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017 memasuki babak baru. Selain telah melakukan pemeriksaan 28 saksi, penyidik juga mengajukan penghitungan kerugian negara pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini dibenarkan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Muhammad Harris melalui Penerangan Hukum Kejati Jatim. Harris menyatakan, terhitung sejak penyelidikan hingga naik status menjadi penyidikan, dalam perkara itu sudah ada 28 orang saksi yang sudah diperiksa pihaknya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
"Total ada 28 orang saksi yang sudah diperiksa dari mulai penyelidikan hingga penyidikan," ujarnya.
Dia menambahkan, saat perkara ini naik ke penyidikan, ada tiga saksi baru yang turut diperiksa penyidik. Dari ketiga saksi itu diakui sebagian berasal dari PT INKA (Persero).
"Sejak penyidikan baru tiga yang kita periksa, total tetap 28 saksi. Nanti akan terus berkembang," pungkasnya.
Saat ini, selain melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya juga sudah mengajukan proses perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses tersebut, diakuinya baru diajukan beberapa waktu lalu.
"Sudah kita ajukan untuk penghitungan kerugian negaranya," tegasnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang consumable pada PT IMS tahun 2016-2017. Kasus yang diduga memuat kerugian negara sebesar Rp7.570.025.064 miliar lebih ini, kini statusnya sudah naik ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati membenarkan atas naiknya status kasus dugaan korupsi oleh anak perusahaan PT INKA (Persero) ini. Mia menyatakan, pihaknya sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Merujuk pada bukti permulaan dalam kasus pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi. Maka penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Rabu (10/5) lalu.
Mia menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Inka Multi Solusi melaksanakan pengadaan barang consumable. PT IMA yang menyediakan jasa "Total Solution Provider" di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat sejak 2016 hingga 2017 lalu.
Pengadaan barang consumable ini sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan ini total yang dikerjakan senilai Rp13.914.608.002,69 atau Rp13,9 miliar lebih.
"Penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang consumable," jelasnya.
Kajati Mia melanjutkan, baik NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan berinisial HW.
Dari ketidaksesuaian proses pengerjaan pengadaan barang, Mia mengaku Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) PT INKA menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Hal itulah yang juga ditemukan penyidik dalam proses sebelumnya, sehingga diduga sebagai kerugian negara.
"Hasil audit investigatif Tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp7,5 miliar," pungkasnya.
Baca juga:
Mahfud Ingatkan Pejabat Tidak Rintangi Pengungkapan TPPU: Halangi Dianggap Korupsi!
Begini Akal Bulus Pejabat Bea Cukai Terima Suap Bantu Selundupkan Barang
Usai Curhat Dimutasi & Beri Setoran ke Atasan, Bripka Andri Kini Diburu & jadi DPO
Kasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di NTT
KPK Mencium Dugaan Andhi Pramono Akali Dokumen untuk Selundupkan Barang di Bea Cukai
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Penyertaan Modal di Penajam Paser Utara