Kejamnya Dodi, palu kepala istri lalu ceburkan bayi ke sumur
Pria asal Palembang ini tega melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya yang masih sembilan bulan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setiap hari sering terjadi di negeri ini. Apapun alasannya, hal ini tidak dibenarkan oleh semua pihak. Bahkan terkadang akibat dari KDRT ada yang menyebabkan korban hingga tewas. Meskipun ancaman penjara bisa menjerat tersangka, namun kasus ini masih sering terjadi.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Dodi (30), pria asal Palembang ini tega melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya yang masih sembilan bulan. Dodi begitu gelap mata sehingga memukul kepala istrinya dengan palu, dan menceburkan ke dalam sumur beserta anaknya yang masih bayi.
Tanpa sadar Dodi sudah membuat istri dan anaknya mengalami luka yang sangat parah. Apa yang menyebabkan Dodi berbuat sekeji itu? Berikut ceritanya yang dirangkum merdeka.com:
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
Dodi pukul istri lima kali dengan palu
Peristiwa kekerasan itu terjadi selepas maghrib sekitar pukul 19.00 WIB pada Sabtu (27/9). Saat itu, korban yang merupakan warga Kampung Kebon Baru, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, pulang dari mengantar sayur ke rumah mantan majikan kedua orangtuanya.
Akibat sang istri dianggap terlalu lama keluar rumah, diduga hal itu membuat Dodi marah, pasangan suami istri tersebut langsung terlibat adu mulut. Dodi yang kesal langsung memukul kepala sang istri dengan palu sebanyak lima kali sehingga mengalami luka parah pada bagian kepala.
Seperti orang yang linglung dan tanpa dosa, setelah melakukan kekerasan tersebut Dodi minta maaf kepada istrinya. Namun istrinya tak mengindahkan permintaan maaf itu, karena tak berdaya menahan sakit akibat pukulan palu yang dilakukan Dodi.
Dodi ceburkan istri dan bayinya ke dalam sumur
Hari itu merupakan hari yang nahas bagi istri Dodi, entah setan apa yang merasuki Dodi sehingga usai memukul dengan palu dia melanjutkan aksinya. Permintaan maaf yang baru saja terlontar ternyata hanya isapan jempol belaka, Dodi yang masih kesal langsung membawa korban ke sumur air yang berada di belakang rumah.
Korban yang tengah menggendong bayinya dimasukkan ke dalam sumur dengan posisi kepala di bawah. Dan pelaku menutup sumur dengan sebuah karpet. Setelah emosi pelaku meredam, Dodi kembali mengangkat sang istri dari dalam sumur, dan meminta maaf pada sang istri.
"Alasannya sesuai pemeriksaan karena mereka cekcok. Karena istrinya pulang agak larut maghrib, dan saat ditanya istrinya marah. Pelaku emosi langsung memukul kepala istrinya dengan palu," ujar ujar Kasat reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino, Selasa (18/11).
Setelah dianiaya korban ditinggalkan di sumur
Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban dengan posisi sang istri berserta bayinya mengalami luka-luka. Tanpa memikirkan kondisi keduanya pelaku pergi begitu saja tanpa merasa bersalah. Setelah buron beberapa bulan, pelaku diamankan oleh satreskrim Polres Serang di kampung halamannya di Palembang.
"Korban baru melapor ke pihak kami pada tanggal 16 oktober. Dan saat kita melakukan pengejaran, pelaku sudah kabur ke Palembang. Kita dapat lacak pelaku dan kita amankan di sana," ujar Kasat reskrim.
Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga sepuluh tahun.