Kejar Aliran Uang, KPK Periksa Anak Nurdin Abdullah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan mahasiswa M. Fathul Fauzy Nurdin yang juga anak dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) soal adanya dugaan transaksi keuangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan mahasiswa M. Fathul Fauzy Nurdin yang juga anak dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) soal adanya dugaan transaksi keuangan.
KPK pada hari Rabu (7/4) memeriksa M. Fathul Fauzy Nurdin sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020—2021.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
"M. Fathul Fauzy Nurdin (mahasiswa) didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA yang terkait dengan perkara ini," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/4), dikutip dari Antara.
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurdin, yakni Rudy Ramlan selaku pegawai negeri sipil (PNS) dan dua wiraswasta masing-masing Raymond Ardan Arfandy dan John Theodore.
Saksi Rudy Ramlan didalami pengetahuannya terkait dengan berbagai proyek yang ditenderkan oleh Pemprov Sulsel yang salah satunya dikerjakan oleh tersangka Agung Sucipto (AS).
"Raymond Ardan Arfandy (wiraswasta) dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS kepada tersangka NA karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel. Sekaligus didalami mengenai kerja sama saksi dengan tersangka AS dalam pengerjaan proyek," kata Ali.
Sementara itu, saksi John Theodore didalami pengetahuannya terkait dengan proyek-proyek milik Pemprov Sulsel. Dalam hal ini saksi juga pernah ikut mengerjakan.
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.
Baca juga:
KPK Dalami Kasus Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Lewat 4 Saksi
KPK Telusuri Aliran Uang Nurdin Abdullah
KPK Dalami Kasus Nurdin Abdullah Lewat Legislator Makassar Eric Horas
Dalami Berbagai Proyek Nurdin Abdullah, KPK Periksa Mantan Bupati Bulukumba
Dipanggil KPK, Stafsus Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Mangkir
Kasus Suap dan Gratifikasi Nurdin Abdullah, KPK Periksa 3 Saksi Swasta