Kejari Banda Aceh periksa kepala Kanwil Kemenag Aceh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Muhammad Daud Pakeh, Senin (5/6). Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kontrak perencanaan pembangunan kantor Kemenag Aceh.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Muhammad Daud Pakeh, Senin (5/6). Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kontrak perencanaan pembangunan kantor Kemenag Aceh.
Perencanaan pembangunan Kantor Kemenag Aceh dengan pagu Rp 1,2 miliar dan nilai kontrak Rp 1,16 miliar dan bangunan seharga Rp 40 miliar. Perencanaan diduga fiktif itu dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2015.
Daud Pakeh datang menghadap penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh menggunakan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia tiba di kantor Kejari Banda Aceh pada pukul 09.00 WIB dan berselang 15 menit kemudian dia diperiksa atas kasus sebagai saksi.
Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin mengatakan, ini merupakan pemanggilan ketiga diperiksa sebagai saksi oleh Pidsus Kejari Banda Aceh. sebelumnya sebanyak dua kali, yang bersangkutan tidak hadir, meskipun memberikan beberapa alasan.
"Dua kali itu gak hadir beralasan sedang sakit, kita maklumi dengan catatan yang kita terima," jelas Husni Thamrin di kantor Kejari Banda Aceh, Senin (5/6).
Kata Husni Thamrin, pihaknya sempat membuat pernyataan tertulis akan hadir sendiri pada tanggal 29 Mei 2017 lalu. Akan tetapi, bersangkutan tidak memenuhi janjinya. Padahal jadwal tersebut dibuat dirinya sendiri akan menghadap penyidik Pidsus Kejari Banda Aceh.
"Anehnya hari itu dia bahkan keluarkan penyataan di media massa. Mana sakit kalau dia bisa seperti. Saya tidak main-main, kalau sempat tak hadir hari ini, sudah berencana akan panggil paksa," tukasnya.
Dalam perkara ini Kejari Banda Aceh sudah memanggil 31 saksi. Baik yang berada di Banda Aceh, Medan, Jakarta, Bandung hingga keberadaan saksi di Jambi.
Para saksi diperiksa mempertanyakan terkait dengan Surat Keterangan Ahli (SKA) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tentang Sertifikat Badan Usaha Sertifikat Keahlian Sertifikat Keterampilan Kerja. Karena ada dugaan pekerjaan perencanaan gedung kantor tersebut fiktif.
"Selain perencanaan yang diduga fiktif, kita hari ini juga memeriksa tentang penggunaan SKA," kata seorang penyidik Pidsus Kejari Banda Aceh, Zulfan.