Kejari Bandung musnahkan brownies ganja, narkotika hingga jamu ilegal
Barang bukti tersebut diperoleh dari perkara periode Mei 2016 sampai September 2017.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memusnahkan ribuan barang bukti dari 535 perkara tindak pidana umum dan khusus di Kantor Kajari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Rabu (22/11).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, psikotropika, obat-obatan tanpa izin, minuman keras beserta alat-alat produksi dan bahan pembantu, jamu ilegal dan kosmetik tanpa izin, dan makanan tanpa izin. Adapun jenis yang dimusnahkan yakni ganja 43 Kg, ganja cair 15 toples, hasis pasta 0,8 gram, ganja sintetis 45 Kg, sabu 6.784 gram.
Lalu, obat yang termasuk psikotropika sebanyak 6.208 tablet dan 21.350 botol minuman keras berbagai jenis. Barang bukti tersebut diperoleh dari perkara periode Mei 2016 sampai September 2017.
Pemusnahan dilakukan oleh Kajati Jabar, Loeke Larasati Agustina, Kajari Kota Bandung, Agus Winoto, Kepala Bea Cukai Bandung, Onny Yuar dan Kapolres Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo.
"Ini barang bukti yang sudah inkrah. Mungkin nanti dari Kajari ada barang bukti lagi yang akan dimusnahkan," ujar Loeke.
Hal ini menurutnya merupakan tindak lanjut jaksa selaku eksekutor, sejalan dengan misi zero tunggakan perkara. "Penanganan barang bukti memerlukan cukup panjang. Semua penegak hukum dan instansi terkait akan terus bekerjasama," ucapnya.
Lebih lanjut, Loeke mengatakan, dalam pemusnahan tersebut terdapat pula brownies dan mentega yang mengandung THC (zat yang terkandung dalam ganja). Hal itu menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah makin banyak macamnya.
"Ini tentu perlu mendapat perhatian dari semua. Bagaimana narkoba ini sidah masuk ke hal-hal yang sering kita jumpai," ujarnya.