Kejari Denpasar geram BNNP musnahkan sendiri barang bukti narkoba
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri menegaskan hanya pihak Kejaksaan lah yang memiliki kewenangan dalam proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika. Menurutnya hal itu sudah diatur dalam Pasal 91 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang kerap melakukan tindakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapannya, mendapat teguran keras dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Kegeraman Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri terhadap ulah BNNP Bali disampaikan saat pemusnahan barang bukti pelimpahan hasil kejahatan dari sejumlah terdakwa di halaman kantor Kejari di Jalan Soedirman Denpasar, Bali.
Dia menegaskan hanya pihak Kejaksaan lah yang memiliki kewenangan dalam proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika. Menurutnya hal itu sudah diatur dalam Pasal 91 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia mengatakan prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika tidak diperbolehkan pimpinan atau penyidik dari institusi lain (BNN/Polri) yang bisa melakukan pemusnahan tanpa adanya pengajuan penetapan dari kepala Kejaksaan Negeri setempat.
"Semua sudah ditetapkan sesuai amanah undang-undang bahwa tanpa adanya penetapan dari kepala Kejari setempat jelas tidak bisa atau dianggap melakukan pelanggaran. Karena bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Semprot Erna, Sabtu (15/7).
Jadi, imbuhnya, khusus perkara narkotika dan prekusor narkotika harus ada permohonan penetapan dari kajari setempat.
Dijelaskan Erna sambil membuka 'kitab' dari undang-undang dan membacakan bahwa dalam Pasal 91 UU Narkotika ayat (2), disebutkan, barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
"Nah, ketentuannya begitu. Ya harus dijalankan. Selama UU belum dihapus berarti masih berlaku," sentilnya.
Karenanya dia mempertanyakan adanya tindakan BNNP Bali melakukan tindakan sendiri dalam pemusnahan BB narkotika. "Apakah sudah sesuai ketentuan, atau melanggar atau tidak, ketentuannya begitu. Sanksinya apa? Nah kami tidak tahu," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Artha yang dikonfirmasi terpisah via telepon, menyatakan jika selama ini pihaknya sudah tidak pernah menyalahi aturan dalam proses pemusnahan BB hasil kejahatan narkotika.
"Ketentuan administrasi sesuai Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 sudah kami penuhi. Kami sudah buatkan berita acara maupun permohonannya," ujarnya.
Lebih lanjut perwira polisi dengan pangkat dua melati di pundak ini menambahkan, selain ke kejaksaan, sebagaimana ketentuan Pasal 91 ayat (1) dan ayat (3) UU Narkotika, pihak penyidik BNN juga telah menembuskan berita acara ke ketua pengadilan negeri setempat, menteri, dan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Diakuinya selama berdiri BNNP Bali, telah melakukan pemusnahan sendiri sebanyak dua kali. "Selama ini dua kali pemusnahan BB, baik narkotika 20 kilogram ganja dan 5 kilogram ganja," akunya.
Untuk diketahui pada kegiatan ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap seperti narkotika, minuman keras, VCD porno, kosmetik, obat dan jamu senilai total Rp 7,9 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 462 perkara yang sudah diputuskan dari bulan Desember 2015 sampai Juni 2017.
Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai 425 bukti tindak pidana narkotika dengan rincian ganja seberat 5.666,81 gram, heroin 38,12 gram, hasish 2,2 gram, ekstasi 589,04 gram, sabu-sabu 4.090,468 gram, dan tablet lain 7,8 gram.
Sedangkan untuk nilai ekonomis yakni sabu-sabu Rp 7,4 miliar, ekstasi Rp 442 juta, ganja Rp 45,3 juta, heroin Rp 38 juta, hasis Rp 3,3 juta, arak Rp 7,5 juta sehingga total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 7,9 miliar.