Kejati Banten usut anggota DPRD minta jatah preman bahas APBD
Anggota DPRD Banten meminta fee sebesar 10 persen dari setiap pekerjaan yang dilakukan oleh SKPD.
Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Provinsi Banten mengeluh dengan ulah beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Mereka mengaku beberapa politikus itu meminta imbalan dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Banten 2016.
Menggapi hal tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berencana akan memeriksa sejumlah anggota DPRD Banten terkait permintaan imbalan tersebut.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Kami akan pelajari kalau ada laporan yang masuk soal fee (jatah preman) ini. Kami akan kaji nanti," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Banten, Yopi Rulianda, Jumat (5/6).
Namun Kejati Banten hingga saat ini belum mendapatkan laporan terkait jatah preman yang diminta anggota DPRD Banten sebesar 10 persen dari setiap pekerjaan yang dilakukan oleh SKPD. Permintaan jatah sebesar 10 persen tersebut untuk APBD 2016, dalam sebuah pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan SKPD.
"Apa yang dilakukan oleh anggota DPRD Banten tersebut telah mencederai suara rakyat. Mereka selalu mengatasnamakan rakyat, namun perilakunya menyengsarakan rakyat," kata ketua Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI) Banten, Heri Mufti.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Provinsi Banten mengeluh dengan ulah beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Mereka mengaku beberapa politikus itu meminta imbalan dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Banten 2016.
Sejumlah pihak menilai, fee atau imbalan diterima setiap penyelenggara negara atas nama jabatan dan kewenangan yang diembannya adalah sebuah korupsi. Karena itu, aparat penegak hukum diminta berani mengusut anggota DPRD Banten berani meminta imbalan itu.
"Jika fee itu benar adanya ini namanya begal anggaran. DPRD jangan menggunakan kewenangan politiknya untuk menekan eksekutif agar mendapat rente. DPRD itu jangan mengurusi anggaran secara teknis. Kewajiban mereka adalah memastikan dan mengawasi anggaran itu berpihak untuk rakyat," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, di Serang, Banten, Kamis (28/5).
(mdk/hhw)