Kejati Jatim bidik La Nyalla di kasus tindak pidana pencucian uang
Kejagung tak mau ambil pusing terkait sikap La Nyalla yang tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Tak hanya dugaan korupsi, Kejati Jawa Timur juga membidik La Nyalla dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"(TPPU) Belum baru korupsi saja, TPPU bisa saja nanti (dikembangkan)," kata Kajati Jatim Maruli Hutagalung saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (1/6).
Namun, saat ini Maruli menginstruksikan penyidik Kejati Jatim untuk memeriksa La Nyalla di Kejagung. "Udah diperiksa di Kejagung kan, biarkan di sana saja," ujar dia.
Maruli tak mau ambil pusing terkait sikap La Nyalla yang tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Kejagung. Dari puluhan pertanyaan hanya tiga yang dijawab La Nyalla dalam pemeriksaan tersebut.
"Jelas merugikan dia lah. Pas Pak OC Kaligis kan juga begitu. Itu artinya dia enggak akan punya pembelaannya di berkas perkara. Enggak masalah. Nanti kita lihat di pengadilan seperti apa," jelas dia.
Pada kesempatan itu, Maruli juga menjelaskan alasan kenapa La Nyalla dibawa ke Kejagung bukan ke Kejati Jatim. Waktu yang terlalu larut malam, menjadi faktor La Nyalla tidak mungkin dibawa ke Surabaya.
"Sebenarnya bisa, ada pesawat ke Surabaya, tapi kondisi tahanan saat itu lagi penuh dan malam. Jadinya dibawalah ke Jakarta," pungkas Maruli.