Kejati Jatim koordinasi dengan KPK terkait kasus La Nyalla
"Mereka (KPK) mendukung kita karena izin penyitaan sampai sekarang belum keluar dari pengadilan," ujar Halila.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hari ini menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melakukan koordinasi terkait perkara tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla Matalit. Kejaksaan Agung juga turut hadir pada koordinasi Kejati Jatim dengan KPK hari ini.
Salah satu jaksa dari Kejati Jawa Timur, Halila Rahma mengatakan KPK mendukung langkah Kejati Jawa Timur untuk melakukan penyitaan beberapa aset terhadap La Nyalla. Hal ini dilakukan lantaran Pengadilan Negeri Surabaya belum menerbitkan surat penyitaan terhadap La Nyalla, yang jika diterbitkan akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Mereka (KPK) mendukung kita karena izin penyitaan sampai sekarang belum keluar dari pengadilan," ujar Halila di gedung KPK, Senin (20/6).
Namun dia enggan menjelaskan bentuk koordinasi seperti apa yang akan dilakukan antara KPK dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Silakan tanya ke pihak KPK saja," ujarnya.
Secara terpisah, kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan hari ini KPK melakukan koordinasi dengan Kejati Jatim. Namun Priharsa tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang akan dilakukan oleh KPK dan Kejati Jatim dalam koordinasi nanti, mengingat selain korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla juga terindikasi terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Airlangga.
"Iya karena Kejati Jatim kan menangani kasus yang berkaitan dengan La Nyalla kemudian KPK juga ada kasus di Jatim juga yang berkaitan dengan La Nyalla tapi detilnya saya tanya dulu kepada tim koordinasi dan supervisinya," kata Priharsa.
Diketahui, La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar. Dia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp 5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Ini adalah kali ketiga sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status penyakitan pasca diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya.