Kejati Jatim yakin kasus La Nyalla bisa disidangkan
Salah satu bukti adalah soal kuitansi pengembalian uang dari La Nyalla diduga fiktif.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yakin bisa kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, menjerat La Nyalla Mahmud Mattalitti, akan sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur. Sebab, penyidik pidana khusus yang menangani menyatakan mempunyai cukup bukti.
"Kita sudah mempunyai lebih dari cukup bukti untuk tersangka ini (La Nyalla Mahmud Mattalitti), bisa sampai ke persidangan pengadilan Tipikor," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, Kamis (2/6).
Dari informasi didapat, alat bukti dipunyai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah kuitansi diduga rekaan terkait pengembalian uang. Nota itu diteken oleh Nelson dan Diar, merupakan anggota Kadin, pada 2012 mengenai pengembalian uang Kadin Jatim dari La Nyalla.
Meski begitu, di atas tanda tangan bermeterai Rp 6000 itu tidak sesuai dengan cetakannya, yakni pada 2014. Artinya, pembayaran pengembalian uang Kadin Jatim secara bertahap diduga fiktif.
"Yang jelas, salah satunya bukti kuitansi dan keterangan saksi. Jadi itu sudah alat bukti yang sangat kuat untuk menjeratnya," ujar Romy.