Kekerasan anak meningkat, pemerintah makin serius kebiri paedofil
Pemotongan saraf libido hingga kebiri kelamin pelaku kekerasan seksual dianggap pemerintah sebagai hukuman laik
Kejahatan kekerasan seksual terhadap anak belakangan ini makin menyeramkan. Para korban harus menerima pil pahit atas tindakan bejat ini. Mulai dari terancam masa depannya hingga tewas dibunuh pelaku.
Kondisi itu tentu membuat para orangtua jadi was-was. Mereka tentu mengharapkan adanya hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.
Harapan tiap orangtua itu mendapat respon positif. Pemerintah mewacanakan para pelaku diberi hukuman setimpal, bahkan terhitung berat.
Pemotongan saraf libido hingga kebiri kelamin pelaku dianggap pemerintah sebagai hukuman laik. Pelbagai tingkatan di pemerintahan satu per satu setuju usulan itu.
Berikut merdeka.com merangkum keseriusan pemerintah beri hukuman kebiri pelaku kekerasan seksual pada anak, Kamis (22/10):
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Bagaimana Presiden Jokowi mengenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih? Menlu Retno mengatakan bahwa Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan dan acara selalu mengenalkan Prabowo Subianto selaku calon presiden terpilih.
-
Bagaimana menurut Gibran soal pernyataan Hasto yang menuding Jokowi mengambil alih kepemimpinan PDIP? Wali Kota Solo juga menepis pernyataan Hasto yang menuding Jokowi berupaya mempertahankan kepemimpinannya dan mengincar kursi ketua umum DPP PDIP yang dijabat Megawati Soekarnoputri. "Mengambil alih ? Enggak, nggak ada seperti itu," ungkapnya.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang ditemukan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan bansos Presiden Jokowi? Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi untuk kepentingan Pemilu 2024.
Menteri Khofifah
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa gerah dengan banyaknya kasus kejahatan seksual di lingkungan sekolah. Data yang dikumpulkan Kementerian Sosial menunjukkan pelaku tertinggi kekerasan seksual adalah guru.
"Pemotongan syaraf libido bagi pelaku perlunya tahun 2016. Saya sudah mengkomunikasikan ini ke beberapa kementerian termasuk Kementerian Agama, Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Hukum ,dan Menkopolhukam. Dan Senin depan di bawa ke rapat Menkopolhukam," kata Khofifah dalam Rakornas program keluarga harapan tahun 2015 di Gedung Aneka Bhakti- Kemensos, Jl. Salemba Raya, Jakarta, Selasa, (17/2).
Lanjut dia, berdasarkan data yang diambil dari semua media online tahun 2014, pelaku terkecil adalah berumur 6 tahun. Sedangkan korban terkecil adalah 11 bulan serta pelaku tertua berumur 100 tahun.
"Ini data yang kami ambil dari seluruh media online 2014, kejahatan seksual di sekolah tertinggi pelakunya adalah guru. Tadi saya sudah menyampaikan kepada Menkopolhukam, jika bisa dibahas Senin depan. Bagi kejahatan seksual dengan pemberatan tertentu yang korbannya sudah teridentifikasi," terang dia.
Lebih lanjut, pemerintah tidak akan main-main dengan tindak kejahatan seksual ini. Rencana diharapkan akan disepakati oleh semua pihak.
Jaksa Agung M Prasetyo
Jaksa Agung M Prasetyo mendukung hukuman pemutusan saraf libido bagi pelaku pencabulan dan paedofilia. Banyaknya korban dari kekerasan seksual menjadi alasan Prasetyo sepakat dengan hukuman tersebut.
"Lihat saja beberapa penjahat seksual kan korbannya cukup banyak. Berulang kali mereka melakukan kekerasan seksual. Makanya untuk dihentikan ya dikebiri," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/10).
Prasetyo menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan maraknya kekerasan seksual terhadap anak. Tidak efektifnya Undang-Undang Perlindungan Anak dinilai dia sebagai salah satu alasan kenapa aksi pencabulan kerap terjadi di Indonesia.
Untuk itu, Prasetyo mendorong pemerintah segera menerbitkan Perppu pemutusan saraf libido bagi pelaku pencabulan atau paedofilia. Mengingat, lanjut dia, kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa.
"Landasan hukum yang paling dinilai cepat ya Perppu. Kalau revisi UU kan lama, makanya yang dianggap landasan paling cepat ya Perppu," ujar dia.
KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah pemerintah bakal membuat peraturan kebiri pelaku kekerasan seksual anak. Diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) terkait usulan hukuman itu.
"KPAI mengusulkan untuk penerbitan Perppu untuk pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri, yang direspon baik oleh Presiden, dan didukung oleh Menteri Sosial," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (21/10).
Dia menambahkan, ada banyak faktor pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. Maka itu, hukuman kebiri dirasa laik untuk pelaku kekerasan seksual anak.
"Sehingga diusulkanlah hukuman kebiri, yang teknisnya akan disusun oleh sejumlah unsur penegak hukum dan Kementerian terkait seperti Kemensos, Kementerian Perempuan dan Anak dan Kemnkes," pungkas dia.
Mabes Polri
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mendukung hukuman pemutusan saraf libido bagi pelaku tindak pidana pencabulan. Hukuman tersebut dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi para pelaku.
"Diharapkan ada sanksi tambahan dalam rapat kemarin didiskusikan kemungkinan kebiri untuk paedofilia karena kejahatan yang berulang harus diberikan efek jera," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10).
Selain tengah menggodok hukuman bagi pedofilia, Badrodin mengaku pihaknya juga membahas hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan anak. Termasuk, penelantaran anak oleh orang tua.
"Termasuk juga kemungkinan penelantaran kekerasan terhadap anak oleh orang tua ada tambahan," ungkapnya.
Presiden Jokowi
Pemerintah menilai kasus-kasus kekerasan terhadap anak sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah memperberat hukuman untuk mencegahnya.
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian.
"Bahwa kita prihatin banyak kejahatan kekerasan seksual sehingga rasanya kita sepakat kejahatan ini luar biasa dan ditangani luar biasa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai ratas seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/10).
Jaksa Agung mengatakan mekanisme hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan tersebut disepakati berupa pengebirian yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
"Dengan pengebirian ini memberikan efek deteren, menimbulkan orang harus berpikir seribu kali (bila ingin melakukan kejahatan-red) dan ini terobosan baru dan memberikan perubahan," katanya.
Prasetyo mengatakan untuk payung hukum maka Presiden akan menyiapkan Perppu karena sifat yang mendesak dan memerlukan penanganan segera.