Kekhilafan hakim dan bukti baru, dasar Anas Urbaningrum ajukan PK
Anas Urbaningrum mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi. Ada dua hal yang menjadi dasar Anas mengajukan PK.
Terpidana tindak pidana korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi. Ada dua hal yang menjadi dasar Anas mengajukan PK.
"Dasarnya kuat karena ada keadaan baru dan bukti baru, yang kedua yang juga sangat penting adalah kekhilafan hakim sebelumnya ketika memutus perkara ini," ujar Anas seusai mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan Galang Rambu Anarki meninggal? Dia meninggal dunia pada 25 April 1997 di usia 15 tahun.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menegaskan putusan kasasi yang saat itu dipimpin oleh Hakim Artidjo Al Kostar sebagai Ketua Majelis Hakim tidak adil. Dia menganggap beberapa fakta dan bukti dikesampingkan dalam proses kasasi.
Demi meruntuhkan putusan kasasi yang diketok Artidjo, Anas berencana menghadirkan dua anak buah Muhammad Nazaruddin; Yulianis dan Marisi Matondang dan mantan petinggi Adhi Karya, Teuku Bagus untuk memberikan testimoni. Selain itu, kubu Anas juga akan menghadirkan dua ahli.
Dihadirkannya para saksi saksi tersebut termasuk ahli, mantan komisioner KPU itu berharap agar mendapat hasil yang adil.
"Tidak ada yang khusus yang penting bagi saya bahwa instansi hukum PK saya ingin betul-betul diadili sehingga hasilnya putusan betul betul adil," ujarnya.
Namun, selama persidangan awal berlangsung baik Anas ataupun kuasa hukum tidak menyampaikan novum, atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK.
Diketahui, pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan tersebut Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.
Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Baca juga:
Anas Urbaningrum bantah ajukan PK karena tahu Hakim Artidjo pensiun
Anas Urbaningrum yakin Artidjo akan menyesal perberat hukumannya jadi 14 tahun
Anas Urbaningrum ajukan PK kasus Hambalang: Ini namanya perjuangan keadilan
Sepak terjang Artidjo Alkostar, mantan hakim agung ditakuti koruptor
Anas Urbaningrum tulis surat sindir SBY: This is not my war
Anas: Tak pernah ada pertemuan di Sukamiskin, hoax kok dipercaya