Kelola pendidikan jarak jauh tanpa izin, Sozisokhi dibui 2 tahun
Sozisokhi Sihura merupakan Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri di Nias Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhi vonis kepada Sozisokhi Sihura dua tahun penjara. Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam, Nias Selatan (Nisel) ini terbukti bersalah menggunakan uang negara dalam mengelola pendidikan jarak jauh yang tidak memiliki izin.
Hukuman terhadap Sozisokhi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/2). Dia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Sozisokhi Sihura telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman selama 2 tahun penjara," kata Berlian, Senin (29/2).
Selain hukuman penjara, Sozisokhi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 185.289.904. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, dia harus menjalani pidana penjara selama 2 bulan.
Vonis terhadap Sozhisoki Sihura ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Tarigan meminta agar majelis hakim menjatuhi laki-laki ini hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa bersama pengacaranya menyatakan menerima. Di lain pihak, JPU menyatakan pikir-pikir.
Sozisokhi Sihura merupakan Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam, Nias Selatan (Nisel). PJJ USBM ternyata tidak memiliki izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti).
Sementara operasional PJJ USBM itu menggunakan APBD Pemkab Nisel Tahun 2012-2014 sebesar Rp 6,3 miliar. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut menyatakan angka itu sebagai nilai kerugian negara.
Baca juga:
Terima suap, eks Kadis Pendidikan Tobasa dibui 2 tahun
Mantan Wali kota Makassar divonis 4 tahun penjara
Terbukti korupsi, mantan Sekda Bintuni kini buron
Pengadaan 294 mobil dinas Bank Sumut rugikan negara Rp 4,9 miliar
Usut proyek Grand Indonesia, bos PT HIN & PT CKBI diperiksa Kejagung
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).