Keluarga Korban Kanjuruhan Minta Terdakwa Dihukum Mati: Maling Ayam Dihukum Berat
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan terlihat menghadiri sidang perdana lima terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Keluarga korban kecewa dengan jalannya persidangan dan menuntut agar para terdakwa dihukum mati dalam perkara tersebut.
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan terlihat menghadiri sidang perdana lima terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Keluarga korban kecewa dengan jalannya persidangan dan menuntut agar para terdakwa dihukum mati dalam perkara tersebut.
Salah satu keluarga korban yang menghadiri persidangan tersebut adalah Rini hanifah (43), orangtua dari almarhum Agus Riansyah (20), warga Purwoasri, Pasuruan. Dia mengaku kecewa dengan jalannya persidangan kali ini. Apalagi, dia mendengar dakwaan jaksa yang menyebut jika tragedi ini terjadi hanya karena kelalaian para terdakwa.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
"Masak karena kelalaian-kelalaian saja. Maling ayam saja dihukum berat. Kalau bisa semuanya dihukum mati seperti korban-korban lainnya," kata Rini di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).
Erwin Yohanes
Hal senada dikatakan Juwariyah, orangtua dari almarhum Sifwa Dinar Artamefia (17). Juwariyah mengaku kecewa dengan jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Surabaya. Sebab, sidang itu dianggapnya tidak serius lantaran tidak digelar secara online sebagaimana sidang kasus pembunuhan Ferdy Sambo.
"Saya ingin melihat jalannya persidangan. Kalau bisa minta sidangnya online, seperti sidangnya Ferdy Sambo. Tadi kita sempat tidak boleh masuk, dilarang masuk," kata Juwariyah.
Dia mengaku cukup kecewa melihat jalannya sidang perdana ini. Sebab jalannya persidangan tidak sesuai dengan keinginan para korban.
Menurut dia, sidang tragedi Kanjuruhan seharusnya digelar secara terbuka dan semua pihak yang terlibat dapat dihadirkan.
"Semua belum sesuai dengan keinginan korban, semua sidang terbuka, minta semua pihak dihadirkan, agar semua tahu siapa pembantainya. Selama ini kita cuma tahunya di televisi saja," ujar dia.
Selain orangtua Agus dan Dinar, dua keluarga korban tragedi Kanjuruhan lainnya juga turut melihat jalannya persidangan.
Berkas Lima Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dipisah
Diketahui penyidik Polda Jatim membagi tiga berkas untuk enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.
Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara 5 orang tersangka pun sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik. Kelima tersangka itu pun juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
1 berkas tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, hingga kini masih ditangan penyidik Kepolisian lantaran dinyatakan belum lengkap oleh jaksa.
(mdk/gil)