Keluarga pelaku pencabulan JIS histeris dengar vonis hakim
Afrischa Setyani alias Icha, salah satu terdakwa kasus pelecehan seksual di JIS divonis 7 tahun penjara.
Afrischa Setyani alias Icha, salah satu terdakwa kasus pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) langsung meneteskan air mata usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Yunus menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara. Dalam putusannya, hakim menilai Icha terbukti melakukan tindakan secara tak langsung dengan membantu rekan-rekannya saat pencabulan berlangsung.
Terdakwa perempuan tunggal dalam kasus tersebut terlihat lunglai saat menyalami majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum usai mendengar vonis. Perempuan yang bekerja sebagai pegawai kebersihan di sekolah bertaraf internasional itu belum banyak bicara dan langsung duduk di kursi terdakwa.
Di tempat yang sama para keluarga terdakwa sontak histeris mendengar putusan hakim tersebut. Mereka menilai putusan yang dijatuhkan kepada Icha tak adil.
"Pengadilan ini tidak adil. Anak kami tidak bersalah, dia telah dizalimi, dia korban, mana keadilan di negara ini," kata salah satu anggota keluarga terdakwa di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Ruangan sidang pun sontak pecah oleh tangis para keluarga terdakwa yang menghadiri sidang yang dilaksanakan terbuka ini. Mendapati suasana demikian para petugas keamanan segera menenangkan keluarga para terdakwa agar sidang berjalan tenang.
Diketahui sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Ahmad Yunus menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Afrischa Setyani alias Icha salah satu terdakwa kasus pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS). Icha divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi setahun silam tersebut.