Keluarga tolak uang muka asuransi, MenPAN larang dicicil
"Tidak disebutkan berapa yang akan diterima setiap kepala. Jangan-jangan nilai itu sudah selesai," kata Imam.
Langkah maskapai AirAsia untuk menyerahkan uang muka asuransi tidak selalu disambut positif oleh keluarga korban. Beberapa diantaranya secara tegas menolak tawaran tersebut dengan berbagai alasan.
Imam Sampurno, keluarga korban atas nama Boby dan keluarga misalnya. Mereka pemberian dana tersebut dianggap kurang etis di tengah keluarga mereka yang belum ditemukan. Berbeda dengan keluarga lain, pihaknya belum bisa menerima uang santunan dari AirAsia.
"Blangkonya saya ngambil, tapi saya tidak mengajukan. Saya hanya mempelajari saja, rata-rata Rp 300 juta," kata Imam Sampurno di Crisis Centre Polda Jawa Timur, Kamis (8/1).
Saat blangko dibagikan Imam mengaku tidak dijelaskan berapa yang akan diterima oleh ahli waris setiap kepala yang menjadi korban. Beberapa keluarga termasuk dirinya sempat khawatir dengan nilai tersebut.
"Tidak disebutkan berapa yang akan diterima setiap kepala. Jangan-jangan nilai itu sudah selesai, kita nggak tahu," katanya.
Sikap serupa juga diambil oleh keluarga Kevin Alexander Soejipto di Malang, Jawa Timur. Lewat pamannya, mereka menolak dana yang diberikan oleh AirAsia, karena memang belum ada kejelasan.
Pihak AirAsia diwakili oleh Direktur Security and Safety Capt Pilot Achmad Sadiqin membenarkan langkah yang sudah ditempuh untuk persoalan asuransi. Pihaknya telah beritikad baik untuk memberikan santunan sementara kepada keluarga korban.
"Tidak mau menyinggung keluarga yang masih berduka. Secara administrasi ada tim legal yang sedang bekerja, lawyer untuk mengurus akurasi data," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Men-PAN), Yuddy Chrisnandy saat mengunjungi Crisis Centre Korban AirAsia QZ8501 di Mapolda Jawa Timur, Kamis (8/1/2015), mengungkapkan kalau setiap korban yang terdaftar dalam manifes akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 1,25 miliar.
Yuddy memerintahkan, setelah 7 hari jenazah teridentifikasi, dana asuransi tersebut harus dibayarkan. Selama 7 hari tersebut Polri dan Pemda harus memberikan data faktual tentang ahli waris korban.
"Saya yakin uangnya sudah disediakan, jangan lebih dari 7 hari kerja, harus sudah dibayarkan untuk jenazah yang sudah tervalidasi. Lunas, tidak ada yang dicicil," tegas Yuddy.