Kembalikan aset kasus BLBI, KPK bakal terapkan pasal TPPU
KPK resmi menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsad Tumenggung sebagai tersangka atas pengeluaran surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Perbuatan Syafruddin tersebut sedikitnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.7 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsad Tumenggung sebagai tersangka atas pengeluaran surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Perbuatan Syafruddin tersebut sedikitnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.7 triliun.
KPK pun siap ambil ancang-ancang mengambil langkah hukum guna pengembalian aset kepada negara. Salah satunya menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Asset recovery akan diterapkan Undang-undang TPPU dan (Perma) korporasi setelah di-tracking nanti ke perusahaan nanti kita lihat," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat melakukan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4).
Sementara itu, Basaria masih belum bisa memastikan imbal balik yang diterima oleh Syafruddin dari obligor BLBI, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Soal kick back nya masih kita dalami dulu yang jelas sedikitnya kerugian negara Rp 3.7 triliun," sambungnya.
Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait kasus ini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sering dikaitkan dengan skandal tersebut. Mega dituding membebaskan para pelaku korupsi BLBI yang sedang diusut keterlibatannya di Kejaksaan Agung.
Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan oleh Megawati kala menjabat presiden kelima. Megawati mengeluarkan Inpres agar BPPN terbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para terduga pelaku korupsi BLBI. Alhasil, sejumlah pemilik bank kelas kakap yang terbelit skandal BLBI bebas. Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dan penyidikan akibat surat itu.
Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan memperoleh SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintahan Megawati. Para Penerima SKL BLBI berdasarkan penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) di antaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (mantan bos Bank BCA) yang nilai utangnya kepada pemerintah mencapai Rp 52,727 triliun.
Sedangkan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, menerima kucuran BLBI sebesar Rp 27,4 triliun. Mohammad 'Bob' Hasan, pemilik Bank Umum Nasional dengan utang Rp 5,34 triliun juga menerima SKL.