Kembalikan Barang Bukti Korupsi, Jaksa Serahkan Rp11,4 M dan 778 Aset ke Bank NTT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengembalikan uang tunai sebesar Rp11.471.869.588 dan 778 aset seperti rumah, tanah, dan mobil, kepada Bank NTT, Selasa (7/9). Seluruhnya merupakan barang bukti yang disita dalam perkara korupsi Bank NTT Cabang Surabaya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengembalikan uang tunai sebesar Rp11.471.869.588 dan 778 aset seperti rumah, tanah, dan mobil, kepada Bank NTT, Selasa (7/9). Seluruhnya merupakan barang bukti yang disita dalam perkara korupsi Bank NTT Cabang Surabaya.
"Uang ini dulu kami sita dan dititipkan di Bank Mandiri. Yang dirugikan adalah negara dalam hal ini Bank NTT, sehingga hari ini baru saya masukkan uang ini," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto saat memberikan keterangan pers.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Kerugian negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 mencapai Rp128 miliar. Menurut Yulianto, penyerahan barang bukti ini masih langkah awal. Selanjutnya, mereka memeriksa dan menindaklanjuti aset-aset yang telah disita.
"Tim yang saya bentuk diketuai Wakajati dan anggotanya Kejari Kota Kupang dan jajarannya ditambah Bank NTT. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, saya ingin semunya itu berubah menjadi uang dan dimasukkan kembali ke Bank NTT," jelasnya.
Yulianto menambahkan, dalam menangani kasus korupsi bukan dilihat berapa jumlah tersangkanya, namun seberapa besar pengembalian kerugian keuangan negara.
"Saat ini yang mengalami kerugian adalah Bank NTT, maka saya putuskan dikembalikan seluruhnya kepada Bank NTT. Barang sitaan bergerak dan tidak bergerak jika ingin digunakan Bank NTT atau diuangkan silakan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, terpidana dalam perkara korupsi ini, Loe Mie Lien alias Indarsari (44) telah dimasukkan ke Lapas Wanita Kelas III Kupang. Tim jaksa mengeksekusinya setelah menerima petikan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Amar putusan kasasi memvonis Loe Mie Lien alias Indarsari dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dia juga dihukum membayar denda Rp400 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dia dikenakan pidana pengganti berupa 6 bulan kurungan.
Baca juga:
Kejagung Periksa Mantan Dirut Perum Perindo
Beredar Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel
Korupsi Cukai Rokok, KPK Panggil Wakil Bupati dan Legislator Bintan
Moeldoko Optimis Peran CSO di Stranas PK 2021/2022 Naikkan Indeks Persepsi Korupsi
3 Fakta Terbaru Korupsi Bupati Nonaktif Nganjuk, Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas