Kemdikbudristek Bantah Kabar Seragam Sekolah Berubah Setelah Lebaran
Kemendikbudristek meluruskan kabar yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluruskan kabar yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran. Mereka menyatakan informasi itu tidak benar.
Kemdikbudristek Bantah Kabar Seragam Sekolah Berubah Setelah Lebaran
"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," ujar pernyataan yang diunggah akun instagram resmi @Kemdikbud.RI, dilihat Senin (15/4).
Kemdikbud menegaskan, tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Oleh karena itu, aturan seragam masih merujuk pada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022.
"Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," tulis Kemdikbud.
Mengutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud-Ristek, Permendikbud Ristek 50/2022 mengatur jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik. Jenis seragam tersebut meliputi:
Jenis Seragam Sekolah
- Pakaian Seragam Nasional: Digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
- Pakaian Seragam Pramuka: Digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
- Pakaian Khas Sekolah: Dengan motif sesuai kewenangan
sekolah.
Pakaian Seragam Adat: Digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah dan Waktu Penggunaan Seragam.
Aturan waktu penggunaan seragam sekolah dijelaskan dalam pasal 10 Permendikbud Ristek 50/2022:
- Peserta Didik menggunakan Pakaian Seragam Nasional paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
- Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan peserta didik pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
- Pakaian Adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Model dan Warna Seragam Nasional
Pasal 5 Permendikbud Ristek 50/2022 merinci model dan
warna seragam nasional berdasarkan jenjang:
- Peserta Didik SD/SDLB menggunakan atasan kemeja
berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna
merah hati.
- Peserta Didik SMP/SMPLB menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
- Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan
kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Atribut Seragam Nasional
Pemakaian pakaian seragam nasional harus mematuhi atribut tertentu, sesuai dengan pasal 11 Permendikbud Ristek 50/2022, antara lain:
- Topi Pet dan Dasi: Sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
- Logo Tut Wuri Handayani: Terdapat di bagian depan topi.
Penerapan dan Sanksi
Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan, sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan sanksi, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan, serta sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.