Kemenakertrans: Moratorium TKI ke Arab Saudi tetap berlaku
Moratorium TKI tetap berlaku sampai tercapainya sistem, mekanisme, standar perjanjian kerja yang lebih baik.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memastikan bahwa moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik ke Arab Saudi masih tetap berlaku. Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia diminta meningkatkan aspek pengawasan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi.
Sekjen Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona menegaskan hal tersebut terkait isu-isu status moratorium yang berkembang paska ditandatanganinya agreement (perjanjian bilateral) tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik.
"Kami tegaskan sampai saat ini status moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi tetap berlaku sehingga penempatannya belum diperbolehkan" kata Sekjen Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona di Jakarta, Jumat (21/2) dalam siaran pers yang diterima merdeka.com.
Wahab mengatakan, penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi belum bisa dilakukan karena masih menunggu pemenuhan poin-poin agreement oleh kedua belah pihak.
Dijelaskan Wahab, setelah penandatanganan agreement maka Joint Working Committee (JWC) dari kedua negara akan segera melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas sistem, mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja.
"Moratorium TKI ke Arab Saudi akan tetap berlaku sampai tercapainya sistem, mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja yang lebih baik dalam memberikan jaminan perlindungan dan pencapaian kesejahteraan TKI," ujar Wahab.
Poin-poin perjanjian yang harus disepakati dalam standar perjanjian kerja antara lain memuat jenis pekerjaan dan jam kerja, tempat kerja, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan TKI, gaji dan cara pembayarannya, hari libur sehari dalam seminggu dan cuti, serta jangka waktu, perpanjangan dan penghentian perjanjian kerja.
Selain itu, poin-poin perjanjian kerja juga mencakup pemenuhan hak-hak TKI dalam penyediaan akses komunikasi, paspor dipegang TKI, asuransi dan perawatan kesehatan, kontrol terhadap biaya penempatan, sistem online dalam rekrutmen dan penempatan, guideline penempatan dan perlindungan TKI, mekanisme bantuan 24 jam (call center) dan repatriasi.
"Pencabutan moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi akan ditetapkan kemudian setelah pemerintah Indonesia dan Arab Saudi beserta semua stakeholder dapat menjalankan poin-poin perjanjian dan menyepakati seluruh sistem, mekanisme dan persyaratan," tegas Wahab.
Seperti diketahui, pada Rabu, 19 Februari 2014 telah dilakukan Penandatanganan Agreement Penempatan dan Perlindungan TKI Sektor Domestik oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adiel M Fakeih di Riyadh, Arab Saudi. Namun penandatanganan ini tidak serta merta dilakukan pencabutan moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2011 telah mengambil kebijakan moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi karena timbulnya berbagai kasus terkait TKI dan adanya tuntutan jaminan perlindungan TKI melalui kesepakatan antar kedua negara dan perbaikan sistem penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.