Kemendagri: Ahok salah buat perjanjian kontribusi tambahan reklamasi
Hal ini mengingat Raperda terkait reklamasi masih belum disahkan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah membuat perjanjian untuk melakukan pembayaran kontribusi tambahan dengan beberapa pengembang pemegang izin reklamasi adalah salah.
Sebab, perjanjian tersebut tidak memiliki landasan hukum untuk dilakukan, mengingat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi masih belum disahkan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sony Sumarsono mengungkapkan, setiap perjanjian yang bersangkutan dengan pemerintah daerah harus memiliki landasan hukum.
Setidak-tidaknya adalah Peraturan Daerah (Perda), walaupun perjanjian tersebut berlandaskan kebebasan mengambil keputusan dari seorang gubernur.
"Tetep aturannya harus ada Perda-nya. Harus ada Perda-nya. Semua harus ada aturannya, Perda," kata Sony di Kantor BNPP, Jakarta, Kamis (19/5).
Selain itu, dia mengingatkan, agar permasalahan reklamasi di Teluk Jakarta tidak menafikan kepentingan masyarakat. Sebagai contoh, pemanfaatan reklamasi di Manado yang memberikan kontribusi sebesar 16 persen.
"Biasanya setiap perjanjian reklamasi kan pasti ada porsi untuk memberikan benefit kepada masyarakat. Di Manado juga ada 16 persen. Ini hanya soal MoU kesepakatan saja, intinya pemanfaatan. Itu boleh asalkan di-record di APBD. Ini pemanfaatannya saja, bukan uangnya ya. Makanya lahan itu untuk kepentingan publik," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat perjanjian untuk melakukan pembayaran kontribusi dengan beberapa pengembang yang memegang izin reklamasi, seperti PT Agung Podomoro Land, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jakarta Propertindo.
Dana kontribusi tersebut sudah diminta oleh Pemprov DKI Jakarta walaupun belum ada kepastian hukum akan kelanjutan reklamasi. Basuki atau akrab disapa Ahok ini menggunakan kontribusi tersebut untuk melakukan pembangunan, seperti rumah susun sederhana sewa dan jalur inspeksi.
Dia menjelaskan, pembuatan perjanjian kerja sama ini untuk menjamin kelangsungan ekonomi di Jakarta. Mengingat pembahasan peraturan daerah (Perda) terkait reklamasi di teluk Jakarta tak kunjung selesai. Padahal izin pelaksanaan dan prinsip pembangunan reklamasi perlu diperpanjang.
"Ada payung hukumnya. Apa? Perjanjian kerjasama. Jadi sekarang gini, kita dalam UU nomor 30 2014, dalam administrasi pemerintahan, kita ini punya hak diskresi ketika pulau izinnya habis perlu disambung, anda kalau ngak mau sambung berapa puluh ribu orang enggak kerja," katanya si Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/5).
Namun pengembang tersebut tidak akan langsung mendapatkan perpanjangan izin. Mereka harus merealisasikan terlebih dahulu pembayaran kontribusi tambahan tersebut. Jika tidak maka Ahok tidak akan memberikan izin tersebut.
Sebagai contoh, mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, perjanjian yang pernah dilakukan dengan PT Manggala Krida Yudha. Mereka berjanji akan membangun Pompa Air Sentiong, Jakarta Utara dengan perkiraan biaya mencapai Rp 1 Triliun. Namun ternyata sampai sekarang pembangunannya tak urung terealisasi. Padahal mereka merupakan pemegang izin pulau L dan M.
"Manggala Krida Yudha dia juga buat perjanjian membangun pompa Sentiong 1 triliun kalau dia mulai membangun itu saya kan kasih dia izin nyambung, dia bangun ngak? Kagak. Makanya izinnya tidak saya kasih," jelasnya.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Siapa yang memulai usaha peternakan di Jakarta Selatan? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.Dilansir dari akun youtube Naik Kelas, pria Betawi ini memilih usaha penggemukan atau peternakan sapi di Jalan Palem 2, Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Dimana saja lokasi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
Baca juga:
Ahok klaim sebagian warga bantaran Ciliwung siap direlokasi
Ahok akui Jakarta terlambat puluhan tahun membangun rumah susun
Ahok janjikan apartemen untuk warga Luar Batang korban penggusuran
Ahok yakin Bus Transjakarta tak terobos perlintasan kereta
Pantun untuk sang gubernur