Kemendagri akan batalkan 970 Perda yang hambat investasi
Selain itu ada 270 Permendagri yang bakal dihapus.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya akan segera membatalkan ratusan Permendagri dan Perda, yang dianggap menghambat perizinan investasi dan bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
"Kemendagri akan membatalkan 270 Permendagri dan 970 Perda, yang menghambat investasi perizinan dan lain sebagainya," ujar Tjahjo pada acara Musrenbangnas 2016, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (20/4).
"Kemudian ada sekitar 3.226 Perda yang bertentangan dengan Undang-undang di atasnya, yang juga dikategorikan menghambat investasi dan perizinan," katanya menambahkan.
Hal ini menurut Tjahjo merupakan bagian dari arahan Presiden Jokowi, agar tata kelola yang terbangun dari pusat ke daerah menjadi lebih efektif dan efisien lagi ke depannya.
"Sebagaimana arahan presiden dalam jangka pendek, agar bagaimana membangun tata kelola antara pemerintah pusat dan daerah yang lebih efektif dan efisien, taat hukum, percepatan birokrasi, reformasi, dan memperkuat otonomi daerah," ujarnya.
Tjahjo memprediksi, proses pembatalan ratusan Permendagri dan Perda itu akan diselesaikan pihaknya pada awal Juni mendatang. Sebab, banyak gubernur dan walikota yang sudah teramat bingung dengan tumpah tindihnya regulasi di daerah masing-masing.
"Kami juga ingin berbagi, dan Undang-undang ini akan dibahas dengan DPR karena mengganggu jalannya pemerintahan dan sistem presidensil," ujar Tjahjo.
"Maka saya mohon maaf, jika ada sejumlah proses di tataran kabupaten atau wilayah yang terganggu akibat adanya perubahan-perubahan ini," pungkasnya.