Kemendagri batalkan 106 Perda di Maluku karena hambat investasi
Pembatalan tersebut berdasarkan instruksi Mendagri No 582/476/SJ tentang pencabutan atau perubahan Perda.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan 106 peraturan daerah (Perda) di Maluku. 106 Perda itu dibatalkan karena dinilai menghambat birokrasi dan pengembangan investasi.
Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Henri Far-Far, di Ambon, mengatakan, Kemendagri membatalkan 106 Perda yang diusulkan Pemprov setempat maupun sembilan kabupaten dan dua kota pada 2015.
Pembatalan tersebut berdasarkan instruksi Mendagri No 582/476/SJ tentang pencabutan atau perubahan Perda, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.
"106 Perda itu yakni 89 dari sembilan kabupaten dan dua kota, sedangkan Pemprov Maluku sebanyak 17," ujar Henri seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/6).
Dia mengemukakan, Maluku mengusulkan sebanyak 734 Perda. Pemprov Maluku sebanyak 135 dari 734 Perda tersebut. Kabupaten Buru yang memiliki Perda terbanyak yang dibatalkan yakni 18 dari 60 Perda diusulkan.
Pemprov Maluku sebanyak 17 Perda, selanjutnya kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) yakni 12 dari 57 yang diusulkan, kabupaten Buru Selatan (10 dari 24 Perda ) dan kabupaten Maluku Tenggara (10 dari 60 Perda).
Selain itu, kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) sebanyak sembilan dari 53 Perda diusulkan Kota Ambon (sembilan dari 40 ), Kepulauan Aru (enam dari 93) dan kabupaten Seram Bagian Barat (lima dari 43 ).
Begitu pula, Kota Tual tercatat lima dari 72 Perda diusulkan, Kabupaten Maluku Tengah(empat dari 82) serta Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sebanyak satu dari 15 Perda.