Kemendagri: Bupati Sumedang diberhentikan jika jadi tersangka
Ade Irawan diduga melakukan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riyadmadji mengatakan bahwa kasus korupsi yang menyandung Bupati Sumedang Ade Irawan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Kejati. Dia menyatakan Bupati Sumedang Ade Irawan akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala daerah, jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh aparat penegak hukum.
"Mekanisme kalau sudah terdakwa, maka kita berhentikan sementara," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji di Jakarta, Senin, ketika diminta tanggapannya tentang penetapan status tersangka kasus korupsi kepada Bupati Sumedang Ade Irawan oleh Kejati Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Senin (22/9).
Ia mengaku belum mengetahui kabar tentang kasus hukum yang menimpa mantan Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2008-2013 tersebut. "Kami kemarin di Jatinangor, Sumedang, tidak ada apa-apa. Saya belum tahu pastinya seperti apa," ujarnya.
Pihaknya, kata Dodi, akan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum terhadap orang nomor satu di Kabupaten Sumedang tersebut.
"Ya, pokoknya yang ada di undang-undang seperti itu. Setiap kepala daerah bermasalah terkait persoalan hukum, akan diberhentikan sementara kalau sudah terdakwa," tukas dia.
Usulan pemberhentian untuk Bupati Sumedang tersebut, menurut dia, akan diberikan oleh Pemprov Jawa Barat kepada Kementerian Dalam Negeri. Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat menetapkan Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jabar Heru Widjatmiko menuturkan, penetapan tersangka Bupati Sumedang itu sesuai surat perintah penyidikan terbaru untuk kasus korupsi nomor 448/0:FD.1/09/2014 tanggal 17 September 2014 atas nama Ade Irawan yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi.
Hasil penyidikan, lanjut dia, Ade diduga melakukan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011. Ia menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatan korupsi saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Baca juga:
Kejari Bener Meriah amankan pelaku dugaan gratifikasi honorer K2
Ini 4 caleg terlibat korupsi yang lolos ke DPR
Diduga korupsi lahan kuburan, ketua DPRD OKU diperiksa polisi
PKS dukung penundaan pelantikan anggota DPR terlibat korupsi
KPK resmi minta KPU dan Bawaslu tunda pelantikan Jero Wacik
ICW desak Kemenkum HAM tak obral pembebasan bersyarat koruptor
Gede Pasek minta Jero Wacik tahu diri tak ngotot dilantik
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang diluncurkan oleh Mendag? "Bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan Aset Kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan. Dengan ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman berinvestasi sehingga industri perdagangan Aset Kripto memberikan manfaat bagi perekonomian nasional".
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).