Kemendagri Dorong Pemda Perkuat Kerjasama Kelola Sampah, Perubahan Perilaku Penting Dilakukan
Pembangunan daerah sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan atau terpadu dari pembangunan nasional.
Direktur Jenderal Bina Pembanguna Daerah Kemendagri, Restuardy mengatakan, pembangunan daerah sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan atau terpadu dari pembangunan nasional.
Hal ini merupakan bagian dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Kemendagri Komitmen Dampingi Daerah Perluas Jaminan Keselamatan Kerja bagi Pekerja Informal
- Kemendagri Dorong Penguatan Kota Cerdas dan Berkelanjutan Melalui Inovasi Teknologi
- Kemendagri Tegaskan Menjaga Netralitas ASN Butuh Upaya Komprehensif Semua Pihak
- Kemendagri Sentil Pengelolaan Sampah Pemda: Anggaran Cuma di Bawah 0,5 Persen
Oleh karena itu, kata dia, perlunya Kementerian/Lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.
“Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dijelaskan bahwa mandat bidang persampahan dilaksanakan pada 2 urusan wajib yaitu urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan bidang lingkungan hidup,” kata Restuardy.
Kemendagri, ujar dia, berkontribusi dalam kebijakan persampahan di daerah dengan mendorong pelaksanaan kerjasama daerah serta meningkatkan kelembagaan pengelolaan sampah.
“Melalui pemisahan operator dan regulator dan meningkatkan koordinasi melalui pembentukan POKJA & Forum PKP,” tambah Restuardy.
Kelola Sampah Kolaboratif
Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri melaksanakan Rapat Penguatan Kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Pemerintah Daerah Bidang Persampahan. Rapat digelar 3 September sampai 6 September 2024 di Denpasar Bali.
Rapat ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan pengelolaan persampahan yang baik dari hulu ke hilir melalui kegiatan penguatan kinerja Pokja Pemda bidang persampahan agar terciptanya pengelolaan persampahan secara terpadu.
Restuardy menyampaikan, penguatan peran Pokja & Forum PKP melalui optimalisasi kinerja, proses advokasi dalam peningkatan kinerja pengelolaan sampah daerah, serta restrukturisasi dan penggabungan kelembagaan Pokja.
“Pengelolaan sampah di daerah harus dilaksanakan secara kolaboratif dan terpadu, perbaikan dalam hal pengelolaan persampahan di daerah harus difasilitasi dengan perubahan perilaku sosial yang positif di segala lini untuk pengelolaan sampah dan menjalankan praktik 3R (reduce, reuse dan recycle)," ujar Restuardy.
Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II , Nitta Rosalin, menegaskan, beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pemerintah Daerah berkomitmen terhadap peran pokja untuk perumusan kebijakan pembangunan daerah bidang persampahan dan tersusunnya rencana kerja Pokja khususnya dalam pengelolaan sampah.
Segera Bentuk Pokja
Sehingga, peran Pemda dalam menjawab tantangan pengelolaan persampahan yaitu penguatan dukungan validasi dan kualitas Dokrenda, penguatan Pokja, penguatan dukungan regulasi dan kelembagaan, mengoptimalisasi pendanaan, dan merealisasi keberlanjutan pengelolaan persampahan.
“Sebagai tindak lanjut pada rapat ini diharapkan Pemda untuk segera membentuk Pokja dan Forum Pokja sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan Permukiman, serta melakukan koordinasi intensif antar pokja provinsi dan kab/kota dan antar perangkat daerah dalam pengelolaan sampah”, ujar Nitta Rosalin.
Pertemuan yang diselenggarakan oleh Kementerian dalam negeri ini dihadiri oleh unsur Pemerintah pusat yaitu Kemendagri, Kemeko Marves, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, dan Pemda yaitu Kab. Bandung, Kab. Cianjur, Kab. Bandung Barat.
Termasuk, Kab. Karawang, Kab. Indramayu, Kab. Gianyar, Kab. Purwakarta, Kab. Tuban, Kab. Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Padang, Kota Cilegon dan Kota Denpasar.