PDIP Dorong Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Ada Gugatan Sengketa Pilkada di MK Dipercepat
Menurut Aria Bima, pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil pilkada di MK sebaiknya dilakukan serentak.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima mendorong pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dipercepat.
Dorongan ini disampaikan usai Pramono Anung-Rano Karno alias Bang Doel ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030. Pasangan ini diusung PDIP dan Hanura.
"Semakin cepat dilantiknya kepala daerah yang definitif akan semakin berdampak pada aspek pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah begitu juga pengelolaan sistem pemerintahan yang masih baru," kata Aria Bima kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/1).
Menurut Aria Bima, pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil pilkada di MK sebaiknya dilakukan serentak.
"Maka saya mengusulkan bahwa pelantikan gubernur ataupun wali kota dan bupati secara nasional serempak ini perlu dipertimbangkan dalam konteks mana keserempakan itu maksud saya begini, serempak bagi yang tidak bermasalah di Mahkamah Konstitusi itu didahulukan," ujarnya.
Aria Bima mengatakan, pelantikan secara serentak juga bisa dilakukan pada kepala daerah yang menang gugatan hasil pilkada di MK.
"Kemudian serempak bagi yang ada permasalahan di Mahkamah Konstitusi, kalau keserempakannya keseluruhan, saya tidak bisa membayangkan misalnya harus menunggu bagi daerah, kabupaten ataupun daerah kota," ungkapnya.
"Maupun provinsi yang mendapatkan rekomendasi perlunya adanya pemungutan suara ulang, bisa-bisa kalau itu diselenggarakan baru bulan sekitar Febuari ataupun habis lebaran keserempakannya Juni pun belum bisa dipastikan," sambungnya.
Kepala Daerah Bisa Kerja Cepat
Dia menambahkan, setelah dilantik, kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil pilkada di MK bisa bekerja cepat. Salah satunya mengenai pengelolaan anggaran.
"Itu sangat berdampak terhadap aspek-aspek yang menyangkut pengelolaan anggaran pendapatan belanja negara perlu segera membentuk dinas-dinas terkait yang harus mungkin diganti atau diperbaiki waktu 1, 2, 3 bulan buat pemerintahan baru di daerah itu sangat penting," ucapnya.
"Jadi semakin cepat akan lebih menciptakan sistem pemerintahan yang lebih baik dalam pengertian kejelasan peran dari masing-masing satuan tugas di di dinas-dinas di daerah akan semakin jelas untuk melaksanakan berbagai hal yang terkait dengan program pemerintah pusat juga," pungkasnya.
Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 diundur menjadi tanggal 13 Maret 2025. Penyebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) harus lebih dulu menyelesaikan seluruh perselisihan hasil Pilkada.
Mestinya jika merujuk pada Perpres Nomor 80 tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sedangkan, pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
"Betul (pelantikan mundur) karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan Pemilu itu 13 Maret 2025," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Kamis (2/1).
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," sambungnya.