Kemendagri Dorong Seluruh Pemda Beri Insentif ke Tenaga Kesehatan
Menurut Hamdani, kedua beleid yang terbit belakangan tersebut secara langsung mendukung pelaksanaan Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) guna mengefektifkan penanganan Covid-19. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hamdani dalam Rapat Pelaksanaan Refocusing TKDD Tahun Anggaran 2021 bersama Pemerintah Daerah.
"Dalam rangka mendukung efektivitas pengendalian Covid-19 pemerintah juga mendorong adanya insentif bagi tenaga kesehatan (Insentif Nakes) di seluruh Indonesia yang telah dimulai pada Tahun 2020 dan dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang dimulai pada Tahun 2021," kata Hamdani, Selasa (9/2).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang membuat kelelawar rentan terhadap penyebaran virus? Salah satu faktor utama yang membuat kelelawar menjadi vektor utama penyakit adalah keanekaragaman spesiesnya. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 1.000 spesies kelelawar yang tersebar di seluruh dunia, menjadikannya salah satu ordo mamalia yang paling beragam. Keanekaragaman ini menciptakan peluang yang lebih besar bagi virus untuk bermutasi dan menginfeksi berbagai spesies kelelawar, sehingga meningkatkan kemungkinan penyebaran ke manusia.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Bagaimana adenovirus menyebar? Adenovirus menular melalui batuk, bersin, kontak langsung dengan penderita, atau menyentuh benda yang terkontaminasi virus. Adenovirus juga dapat menyebar melalui feses penderita, misalnya saat mengganti popok.
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Dalam rangka dukungan penanganan Covid-19 di samping kegiatan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro, juga telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No. SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari dan juga Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa.
"Dengan demikian, tidak ada lagi permasalahan dalam kaitan dengan dana anggaran yang diperlukan baik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di tingkat provinsi ataupun di tingkat kabupaten/kota, maupun yang bersumber dari dana desa," kata Hamdani.
Menurut Hamdani, kedua beleid yang terbit belakangan tersebut secara langsung mendukung pelaksanaan Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.
"Sudah sangat jelas memberikan mandat kepada kepala daerah yang berkaitan dengan dukungan APBD dan juga kepada kepala desa yang berkaitan dengan dukungan dana desa yang ada dalam APBDes," ujar Hamdani.
Di samping itu Hamdani menilai demi kelancaran dan efektivitas pelaksanaan dan pendanaan penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2021, sesuai arahan Mendagri, diperlukan dukungan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini tentunya melakukan supervisi, melakukan monitoring yang diperlukan dalam proses pelaksanaan agar tentunya tata kelola dalam kaitan dengan pertanggungjawaban dan pengelolaan yang berkaitan dengan APBD dan juga yang berkaitan dengan APBDes itu betul-betul mencerminkan prinsip-prinsip pertanggungjawaban dan tata kelola yang baik," ujarnya.
Hamdani juga berharap pemerintah daerah dapat bekerja sama, bersinergi, untuk penanganan Covid-19. Ia juga meminta kepala daerah hingga kepala desa untuk serius mengimplementasikan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, terutama menyangkut pelaksanaan PPKM Mikro.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menkes Budi Lempar ke Menkeu soal Insentif Nakes Bulan Desember Belum Cair
CEK FAKTA: Tidak Benar Gaji Tenaga Kesehatan Dipotong 50 Persen
Kemenkes Bantah Insentif Tenaga Kesehatan Hanya untuk Wilayah Darurat Covid-19
Tenaga Kesehatan Diminta Penuhi Administrasi agar Insentif Segera Cair
Pemerintah Kaji Insentif untuk Tenaga Kesehatan yang Lakukan Vaksinasi Covid-19
Kemenkeu Sudah Cairkan Rp 4,17 T Insentif Nakes 2020, Pemda Baru Salurkan Rp 3 T