Anggota DPR Ungkap Tenaga Kesehatan yang Kerja Hanya 292 Ribu, 1 Juta Lebih Masih Menganggur
ian juga menyoroti persoalan pendistribusian tenaga kesehatan.
Menurutnya, tenaga kesehatan masih diperlukan di sejumlah puskesmas.
Anggota DPR Ungkap Tenaga Kesehatan yang Kerja Hanya 292 Ribu, 1 Juta Lebih Masih Menganggur
Anggota Komisi IX DPR RI Dian Istiqomah meminta pemerintah untuk mengatasi persoalan mengenai masih banyaknya tenaga kesehatan (nakes) yang menganggur.
"Dari data Badan Pusat Statistik, itu terserap cuma 20 persen yang bekerja. Jadi kalau 20 persen, sekitar 298 ribu yang terserap pekerja, sedangkan yang masih menganggur itu sekitar 1 juta 192 ribu. Masih banyak sekali," kata Dian dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/7).
Menurutnya, tenaga kesehatan masih diperlukan di sejumlah puskesmas sehingga sudah sepatutnya pemerintah menyerap nakes untuk dipekerjakan di puskesmas-puskesmas yang membutuhkan.
"Ini kalau saya hitung dengan kebutuhan yang kita punya, ini bisa menutup kebutuhan yang ada, terutama untuk mengisi nakes standar yang ada di puskesmas. Jadi, saya banyak sekali mendapat masukan dari teman-teman kalau mereka masih nganggur dan susah mendapatkan pekerjaan," ujar dia.
Berikutnya, Dian juga menyoroti persoalan pendistribusian tenaga kesehatan. Ia menilai saat ini masih banyak daerah yang mengalami masalah kekurangan tenaga kesehatan.
"Jadi kalau kekurangan, sudah kita selesaikan saja dengan yang ada ini. Tenaga yang siap kerja, yang ada, kita data, selanjutnya kita bagi ke tempat-tempat yang membutuhkan," ujar dia.
Sebelumnya, persoalan senada juga telah disampaikan oleh Ketua umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mohammad Adib Khumaidi Sp.OT.
Dia mengatakan pembagian sumber daya manusia bidang kesehatan harusnya dilakukan setiap wilayah provinsi Indonesia berdasarkan problem kesehatan di masing-masing daerahnya.
"Ini yang kemudian implikasinya pada saat berbicara SDM maka harus ada relevansi kesesuaian dengan upaya kesehatan tadi," kata Adib.
Adib mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa pemetaan SDM kesehatan sesuai dengan kebutuhan, produksi, pengangkatan, penempatan hingga distribusi serta pembinaan merupakan fungsi yang melibatkan stakeholder termasuk pemerintah dan stakeholder kesehatan.