Ratusan Nakes Dipecat Gara-Gara Minta Naik Gaji, Ini Penjelasan Bupati Manggarai NTT
Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus G.L Nabit akhirnya buka suara terkait pemecatan ratusan nakes.
Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus G.L Nabit memecat sebanyak 249 nakes dengan tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) 2024.
Ratusan Nakes Dipecat Gara-Gara Minta Naik Gaji, Ini Penjelasan Bupati Manggarai NTT
Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus G.L Nabit memecat sebanyak 249 nakes dengan tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) 2024.
Pemecatan itu dikabarkan dilakukan imbas para nakes yang meminta perpanjangan SPK dan kenaikan upah serta tambahan penghasilan.
Heribertus mengatakan, pihaknya sudah berusaha mempertahankan keberadaan para nakes sejak tahun lalu. Meskipun, sebenarnya ada aturan yang membolehkan pemerintah daerah memecat nakes.
Heribertus mengatakan, pihaknya berpandangan keberadaan para nakes masih sangat dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas guna memastikan tercapainya target-target pembangunan di bidang kesehatan.
Selain itu, Pemkab Manggarai juga tidak ingin angka pengangguran meningkat tajam yang akan berdampak pada banyak hal.
Dia menjelaskan, pada pertengahan Februari 2024, para nakes secara bersama-sama menemui pemerintah daerah yang diwakili Sekda Manggarai untuk menyampaikan beberapa aspirasi.
"Ada yang segera ditangani, ada juga yang harus disampaikan ke pemerintah pusat untuk ditangani karena memang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Intinya semua yang disampaikan para nakes ditindaklanjuti,"
kata Heribertus, dikutip dari Antara, Senin (15/4).
merdeka.com
Heribertus mengatakan, pada 6 Maret 2024, para nakes kembali melakukan aksi demo guna menyuarakan tuntutan-tuntutan yang sama. Mereka meminta Pemkab Manggarai agar mengusulkan pengangkatan formasi sebanyak-banyaknya untuk nakes kategori tertentu menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa tes.
Kemudian agar nakes dengan kategori tertentu ditempatkan di puskesmas, Dinas Kesehatan membagikan Surat Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, serta agar nakes non-ASN diberikan upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
Menurut Heribertus, ada beberapa aspirasi yang sudah disampaikan berulangkali dan ditindaklanjuti. Ada juga yang sudah disampaikan ke pemerintah pusat karena memang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Hal ini juga sudah disampaikan berulang kali," kata Heribertus.
Namun, kata dia, ada yang juga tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak masuk akal, seperti memprioritaskan nakes asal Kabupaten Manggarai.
"Intinya bahwa apa yang disampaikan pada saat demo di DPRD bukanlah hal baru, tetapi merupakan hal yang diulang-ulang," katanya.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk segera mengatasi kasus pemecatan 249 tenaga kesehatan di Manggarai.
"Itu harus segera diatasi masalah ini, siapa yang menggantikan atau apakah ada peluang yang dipecat ini dipanggil kembali,” kata Edy.
Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat setempat tidak terganggu.
Dia mengatakan meskipun kepala dinas kesehatan setempat menyatakan sudah ada redistribusi tenaga kesehatan, namun jika kasus itu dibiarkan berlarut, maka akan menjadi masalah.
Edy juga mengaku khawatir pemecatan tersebut akan mempengaruhi penilaian dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengenai tuntutan para nakes, Edy menilai hal yang wajar, terutama karena mereka sudah mengabdi beberapa tahun.
"Soal gaji ini merupakan keresahan yang wajar. Jika dibilang tidak ada anggaran, bagaimana perencanaannya sampai kejadian seperti ini?”
kata dia.
merdeka.com