Kemendagri Harap Pilkades Serentak Tak Memunculkan Klaster Baru Covid-19
Kemendagri mengingatkan pelaksanaan Pilkades dilakukan berpedoman pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 terkait dengan perubahan ke-2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dan kabupaten lain di seluruh Indonesia pada hari Rabu (23/2), tidak memunculkan klaster baru Covid-19.
Kemendagri mengingatkan pelaksanaan Pilkades dilakukan berpedoman pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 terkait dengan perubahan ke-2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Ratna Andriani mengatakan, pelaksanaan Pilkades juga berpedoman Surat Edaran Nomor 141/6698/SJ terkait jumlah daftar pemilih tetap atau pemilih maksimal 500 orang per tempat pemungutan suara.
"Dalam hal ini kabupaten/kota dengan kriteria Level 4 berdasarkan PPKM dan desa yang berada pada zona merah harus menunda pelaksanaan pilkades," kata Ratna pada acara Rapat Pemantauan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 melalui video conference di Kabupaten Pekalongan, Rabu (23/2).
Pada arahannya, Ratna menyampaikan bahwa pada tanggal 16 Desember 2021 Presiden Jokowi memberikan beberapa arahan, di antaranya terkait dengan adanya virus baru Covid-19, yaitu varian baru Omicron, yang terdeteksi di Indonesia.
"Arahan berikutnya, kita harus berusaha agar (kasus Covid-19, red.) tidak meluas dan jangan sampai terjadi penularan lokal meski hal itu tidak dapat dihindari dan terjadi makin meningkat," kata Ratna. Dikutip Antara.
Arahan ketiga, mempertahankan kasus aktif agar tetap rendah dan pemerintah daerah melakukan percepatan vaksinasi. Dari arahan tersebut, kata Ratna, artinya Presiden Jokowi belum mencabut status keadaan darurat bencana non alam Coronavirus Disease 2019.
32 Desa di Pekalongan Gelar Pilkades
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar menyebutkan 32 desa di 18 kecamatan melaksanakan pilkades serentak pada hari Rabu (23/2). Pilkades Serentak 2022, kata dia, diikuti 73 orang calon kepala desa dengan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 72.376 orang.
Dalam pelaksanaan pilkades serentak, lanjut dia, ada pembatasan jumlah pemilih maksimal 500 pemilih per TPS, kemudian mengatur waktu kedatangan pemilih, serta penyediaan sarana dan prasarana protokol kesehatan mengacu pada Surat Edaran Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam konteks penerapan prokes saat pemungutan suara.
Selain itu, anjuran kepada masyarakat untuk tidak berkerumun dan akan memanfaatkan live streaming saat pemungutan maupun perhitungan suara.
Terkait dengan langkah-langkah dan upaya untuk mencegah klaster pilkades, dia mengatakan bahwa pemkab menyiapkan langkah utama, yaitu melakukan percepatan vaksinasi.
"Per hari ini, capaian vaksinasi di Kabupaten Pekalongan sebanyak 84,91 persen," kata Yulian Akbar.
(mdk/gil)