Kemendagri Ingatkan Pemda Jamin Pasokan Logistik Jika Terapkan PSBB
Penerapan PSBB sangat berkaitan langsung dengan daerah sekitarnya. Dia mencontohkan DKI jakarta yang merupakan ibu kota negara memiliki keterkaitan dengan daerah sekitarnya seperti Depok, Bekasi Tangerang, Tangerang Selatan dan lainnya.
Plt Dirjen Administrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengingatkan pemerintah daerah menjamin pasokan logistik jika ingin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemda diimbau melakukan perhitungan matang jika ingin mengajukan PSBB.
"Satu hal yang harus dijamin adalah pasokan logistik, pasokan alat-alat pasokan bahan-bahan dalam rangka penanganan covid-19 ini tidak terganggu," kata dia saat jumpa pers di BNPB, Jakarta, Kamis (9/4).
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster di Pilgub Bali? Ketua DPW PKB, Bali Bambang Sutiyono mengatakan, akan patuh terhadap pilihan DPP PKB untuk mendukung Wayan Koster."Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster," kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
Kemudian, lanjut, penerapan PSBB sangat berkaitan langsung dengan daerah sekitarnya. Dia mencontohkan DKI jakarta yang merupakan ibu kota negara memiliki keterkaitan dengan daerah sekitarnya seperti Depok, Bekasi Tangerang, Tangerang Selatan dan lainnya.
"DKI Jakarta tidak memiliki industri yang besar. Namun beberapa industri ini mengalirkan bahan-bahan material ke DKI Jakarta. Oleh karenanya nanti daerah yang akan berlakukan PSBB harus hitung," imbuhnya.
Jamin Mobilitas Orang yang Lintasi Antarwilayah
Selanjutnya, pemerintah daerah juga harus menjamin mobilitas orang yang berkepentingan akan melintasi antarwilayah. "Serta diberi keterangan-keterangan kenapa orang harus melintas dan kenapa orang harus keluar rumah," kata dia.
Oleh karenanya, dalam PSBB, pemerintah anjurkan semua orang yang tidak memiliki kepentingan tetap tinggal dalam rumah. "Kecuali beberapa pihak yang menjalankan tugas yang dengan terpaksa atau karena tugas harus keluar rumah," tandasnya.
(mdk/eko)