Kemendagri Ingatkan Pemda Segera Lakukan Penyederhanaan Birokrasi
Hingga Kamis (30/12), capaian Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) di lingkup Pemda mencapai angka 142.829 jabatan atau 99,80 persen dari jumlah target. Sementara, untuk capaian penyetaraan jabatan telah mencapai 94.156 jabatan atau 65,79 persen yang berasal dari 327 Pemda.
Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah segera melakukan penyederhanaan birokasi. Arahan tersebut mengacu Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021.
"Kami mengingatkan kembali, mari kita laksanakan arahan Bapak Presiden untuk melakukan penyederhanaan birokrasi Pemda sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, kepada 800 perwakilan Pemda dalam siaran virtual, dikutip dalam keterangan pers, Jumat (31/12).
-
Apa yang berhasil diraih oleh Pemprov Kaltim di bidang reformasi birokrasi? Pemprov Kaltim bersama beberapa Pemprov lain menerima Penghargaan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Zona Integritas (ZI) sebagai Instansi Pemerintah Daerah dengan Implementasi Reformasi Birokrasi Tematik Terbaik pada semua tema tahun 2023.
-
Bagaimana Pemprov Kaltim menjalankan Reformasi Birokrasi Tematik? Dalam RB Tematik, Pemprov Kaltim telah melakukan serangkaian kegiatan maupun sosialisasi dan capaiannya penurunan angka kemiskinan saat ini telah menurun, pengadaan barang dan jasa juga tertinggi, investasi juga bagus dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sedang dibangun.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana Kemendagri mengimbau Pemda dalam membuat perencanaan gerakan menanam? Apabila dibutuhkan, lanjut Tomsi, Pemda dapat melibatkan pihak ketiga dalam menyusun perencanaan gerakan menanam. Ini khususnya terhadap penanaman sejumlah komoditas yang perlu menjadi perhatian, seperti bawang merah, cabai, dan jagung. Komoditas ini kerap mengalami kenaikan harga di banyak daerah, sehingga perlu upaya penanganan. "Separuh lebih ya kita masih mengalami kenaikan-kenaikan harga cabai, bawang, yang secara teorinya harusnya teman-teman di daerah dapat mengatasi itu dengan melakukan gerakan menanam," ujarnya.
-
Bagaimana Kemendag memastikan kelancaran kegiatan ekonomi? Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti," terang Wamendag Jerry.
-
Dimana program Reforma Agraria diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN? Desa Purwabakti yang terletak di Kabupaten Bogor adalah salah satu desa yang masuk dalam program Reforma Agraria.
Dia menjelaskan kolaborasi Kemendagri dengan Kementerian PANRB telah memfasilitasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemda. Selain itu, pihaknya bersama Kementerian PANRB juga telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Hingga Kamis (30/12), capaian Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) di lingkup Pemda mencapai angka 142.829 jabatan atau 99,80 persen dari jumlah target. Sementara, untuk capaian penyetaraan jabatan telah mencapai 94.156 jabatan atau 65,79 persen yang berasal dari 327 Pemda.
Akmal juga menjawab pertanyaan dari para peserta koordinasi terkait kemungkinan adanya kebijakan perpanjangan waktu penyederhanaan birokrasi bagi Pemda. Akmal menegaskan, hingga saat ini, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dinyatakan penyederhanaan itu dilakukan paling lambat akhir Desember 2021. Akmal mengaku, hingga saat ini dasar kebijakan itu belum mengalami perubahan.
Tak hanya itu, Kemendagri bersama Kementerian PANRB berupaya segera memberikan pertimbangan teknis bagi daerah yang belum menerimanya. Pertimbangan itu akan diberikan Kamis (30/12) atau paling lambat Jumat pagi (31/12). Sehingga pemda masih dapat melantik para pejabat yang terdampak penyetaraan jabatan secara tepat waktu.
"Seluruh daerah agar menyiapkan pelantikan jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi Pemda. Kami segera menyampaikan pertimbangan dan persetujuan tersebut dengan memanfaatkan media teknologi informasi," ungkap Akmal.
Selanjutnya, Akmal juga memberikan apresiasi kepada daerah yang telah menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi tersebut hingga tuntas. Namun, bagi daerah yang belum menindaklanjutinya, Kemendagri akan melakukan upaya pembinaan.
Termasuk opsi terakhir, yakni memberikan punishment secara terukur dengan mempertimbangkan tantangan dan kondisi di masing-masing daerah. Namun demikian, Akmal mengaku tak mengharapkan pemberian punishment itu akan terjadi.
Terakhir, Akmal mengimbau, bagi daerah-daerah yang telah melaksanakan penetapan dan pelantikan pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi, agar segera menyampaikan laporannya kepada Kemendagri untuk dikompilasi dan dilaporkan kepada Presiden.
(mdk/lia)