Kemendagri sebut PBB sudah verifikasi 16.056 pulau di Indonesia
Memasuki tiga tahun kinerja Jokowi-JK, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Eko Subowo mengklaim sudah melakukan verifikasi serta pembakuan 2.590 nama pulau di Tanah Air. 2.590 pulau tersebut sudah dilaporkan dalam sidang UNCSGN ke-XI di New York, Amerika Serikat pada Agustus 2017.
Memasuki tiga tahun kinerja Jokowi-Jusuf Kalla, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Eko Subowo mengklaim sudah melakukan verifikasi serta pembakuan 2.590 nama pulau di Tanah Air. 2.590 pulau tersebut sudah dilaporkan dalam sidang UNCSGN (United Nations Conference on Standardization of Geographical Names) ke-XI di New York, Amerika Serikat pada Agustus 2017.
"Oleh karena itu, total jumlah pulau di seluruh Indonesia yang telah dibakukan dan dilaporkan ke PBB sampai dengan Agustus 2017 sebanyak 16.056 pulau," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Deputi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan, Indonesia telah mencatat sebanyak 17.504 pulau yang masuk dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Masih ada 1.448 pulau yang memerlukan proses validasi dan verifikasi," ujar Havas di Jakarta, Sabtu (19/8), dikutip dari Setkab.go.id.
Dengan perubahan cuaca dan berbagai anomali alam, tambah Havas, telah terjadi munculnya sejumlah pulau dan hilangnya pulau karena abrasi. Dia juga menambahkan bahwa verifikasi pulau dan nama pulau terus dilakukan guna kepastian geografi Indonesia.
Lebih jauh, Deputi Havas menjelaskan bahwa pendaftaran nama rupa bumi di PBB sebagai suatu kegiatan administratif sangat penting dilakukan bagi negara anggota PBB.
"Tujuannya untuk menjaga standar penamaan pulau agar satu pulau tidak memiliki nama yang berbeda-beda," tegas Havas.
Namun ada hal yang, menurut menurut Havas, perlu diingat bahwa pendaftaran nama bukan berarti suatu pengakuan kedaulatan PBB terhadap suatu pulau.
"Posisi PBB, khususnya UNGEGN (United Nations Group of Experts on Geographical Names) sudah jelas, yaitu hanya menetapkan standarisasi penamaan dan tidak memberikan suatu pengakuan kedaulatan atau pengakuan apa pun tentang status hukum suatu pulau," urai pakar hukum laut internasional tersebut.