Kemendagri Sentil Pengelolaan Sampah Pemda: Anggaran Cuma di Bawah 0,5 Persen
Perlu ada integrasi yang serius dalam pengelolaan sampah di daerah
Perlu ada integrasi yang serius dalam pengelolaan sampah di daerah
Kemendagri Sentil Pengelolaan Sampah Pemda: Anggaran Cuma di Bawah 0,5 Persen
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud menyampaikan, pembangunan daerah sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan dan terpadu dari pembangunan nasional.
Hal ini sesuai dengan amanat UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, perlunya Kementerian/Lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.
- Kementerian Lingkungan Hidup Kirim Surat Peringatan ke 306 Kepala Daerah, Ini Masalahnya
- Kemendagri Tegaskan Menjaga Netralitas ASN Butuh Upaya Komprehensif Semua Pihak
- Kemendagri Dorong Pemda Perkuat Kerjasama Kelola Sampah, Perubahan Perilaku Penting Dilakukan
- Kemendagri Ingatkan Pemda Perluasan Akses Keuangan Demi Kemudahan Masyarakat
“Sinergi dan sinkronisasi dari seluruh sektor menjadi kunci pencapaian target nasional yang ditentukan oleh seberapa besar dukungan pemda dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah,” tegas Restuardy.
Menurut dia, anggaran pengelolaan sampah belum menjadi prioritas oleh Pemda. Hal ini terlihat dari data rata-rata anggaran persampahan dalam APBD dibawah 0,5%. Untuk itu Pemda diminta menjadikan isu persampahan sebagai prioritas.
Karena ini merupakan program prioritas pemerintah baik untuk jangka panjang, jangka menengah dan tahunan untuk mendukung pencapaian target nasional.
Restuardy menegaskan, Pemda harus melakukan pendataan dan penghitungan kebutuhan akses persampahan sebagai dasar dalam menyusun rencana pemenuhan.
Selanjutnya, diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan baik dalam RPJPD, RPJMD maupun RKPD.
Target pengelolaan persampahan daerah ini harus selaras dengan target nasional dan perlu di integrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah terutama bertepatan dengan momentum pilkada serentak.
“SIPD sebagai instrumen layanan informasi pemerintahan daerah agar dipatuhi oleh pemda terutama memasukan data secara lengkap, valid, dan tepat waktu,” ujar dia.
“Diharapkan untuk mengoptimalkan pendanaan bidang persampahan sebagai salah satu urusan wajib baik melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya,” tambah Restuardy.
Sementara itu, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II , Nitta Rosalin, menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pengelolaan sampah di daerah dapat terintegrasi.
Menurut dia, keberlanjutan pengelolaan sampah daerah merupakan suatu keharusan sesuai dengan pembagian urusan dan tingkat kewenangan.
Kata Nitta, pembiayaan sub urusan persampahan dimulai dari penyelarasan pencapaian target kinerja pengelolaan sampah dan masuk dalam dokumen RPJPD, RPJMD dan RKPD.
“Secara khusus bagi daerah yang mendapatkan investasi pembangunan TPST wajib menanggarkan biaya operasional dan pengelolaan melalui APBD,” kata Nitta.
Terlebih, telah diterbitkannya Kepmendagri 900.1.15.5-1317 tahun 2023 sebagai dasar perencanaan dan penganggaran sub urusan persampahan melalui APBD.
Kemendagri menggelar pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah Pemda untuk membahas persoalan sampah.
Pertemuan juga dihadiri oleh Kemenko Marves, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kemenkes.
Pemerintah daerah yang hadir di antaranya, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Kab Bandung, Kab Cianjur, Kab Karawang, Kab Purwakarta, Kab Bekasi.
Hadir pula, Kab Bandung Barat, Kab Indramayu, Kab Gianyar, Kab Tuban, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Cilegon, Kota Padang, dan Kota Denpasar.