Kepala Desa di Magetan Ciptakan Alat Pengolah Sampah Canggih tanpa Listrik dan Minim Residu, Begini Cara Kerjanya
Alat ini pun menarik perhatian warga berbagai daerah
Alat ini pun menarik perhatian warga berbagai daerah
Kepala Desa di Magetan Ciptakan Alat Pengolah Sampah Canggih tanpa Listrik dan Minim Residu, Begini Cara Kerjanya
Sampah menjadi permasalahan serius dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Banyaknya volume sampah tidak diimbangi dengan pengelolaan yang baik sehingga menimbulkan berbagai kerugian. Seorang kepala desa di Magetan menemukan solusi atas permasalahan ini.
Inovasi
Sigit Supriyadi, Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan berhasil menciptakan teknologi tepat guna berupa Mesin Oksidasi Sampah. Mengutip situs resmi PPID Kabupaten Magetan, mesin ini bisa mengatasi permasalahan sampah dengan sistem pembakaran yang minim polusi dan residu.
Selain minim residu, mesin ciptaan Sigit ini juga tak memerlukan listrik, blower, maupun bahan bakar dalam pengoperasiannya.
Cara Kerja
Sehari semalam, mesin oksidasi sampah ini bisa membakar 10 truk sampah.
Pada tahap pertama, hanya memerlukan 15 menit pembakaran menggunakan kayu. Satu jam kemudian, mesin diisi dengan sampah dan diproses hingga akhir.
Dari 15 truk sampah yang dibakar menggunakan mesin oksidasi sampah, akan menghasilkan residu berupa dua arko abu.
Curi Perhatian
Inovasi Sigit menciptakan mesin oksidasi sampah mencuri perhatian berbagai pihak. Beberapa pemerintah daerah datang untuk melihat langsung cara kerja mesin sekaligus menimba ilmu dari Sigit tentang pengolahan sampah murah dan ramah lingkungan. Di antaranya, Bupati Probolinggo dan perwakilan Pemkab Bantul DIY.
Sigit menuturkan bahwa alat pembakar sampah buatannya sudah dipesan dan dibuat di Jakarta dan Probolinggo. Saat ini juga tengah proses pembuatan di Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur.
Hak Paten
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengunjungi pengelolaan sampah yang berada di Desa Taji Kecamatan Karas. BRIN bertekad membantu mempatenkan hak paten mesin oksidasi sampah.
Prima Zuldian, perwakilan BRIN menuturkan, mesin oksidasi sampah ini harus segera dipatenkan agar tidak ditiru daerah lain atau negara lain.
“Kami dari BRIN akan mendampingi mengurus berkas-berkas data yang real, tetapi yang bertanggungjawab mengeluarkan sertifikat hak paten bukan dari BRIN, tetapi dari Kemenkumham,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Pemkab Magetan.