Kemendagri tunggu surat rekomendasi sanksi Bawaslu untuk 11 kepala daerah di Riau
Dia menjelaskan, bisa saja Kemendagri menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk menegur kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran pada musim masa kampanye. Sebab, kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu sebagai pembina penyelenggaraan daerah.
Kementerian Dalam Negeri akan menunggu surat rekomendasi pemberian sanksi terhadap 11 kepala daerah di Riau karena diduga telah melanggar peraturan tentang pemerintah daerah. Surat tersebut dikirimkan Bawaslu Riau usai 11 kepala daerah tersebut mendeklarasikan dukungan kepada Joko Widodo di Pilpres 2019.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengatakan, belum dapat memutuskan apakah akan memberikan sanksi kepada 11 kepala daerah itu atau tidak. Untuk itu, pihaknya akan menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu tiba.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
"Kita tunggu saja dulu surat dari Bawaslu," katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (6/11).
Dia menjelaskan, bisa saja Kemendagri menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk menegur kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran pada musim masa kampanye. Sebab, kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu sebagai pembina penyelenggaraan daerah.
"Bisa saja (Bawaslu meminta Kemendagri memberi sanksi),dalam kapasitas Mendagri sebagai pembina penyelenggaraan daerah. Diberikan arahan sebagai pembinaan," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, para bupati dan walikota itu terbukti melanggar aturan karena telah mendukung calon presiden (Capres) Jokowi-Ma'ruf Amin. Sebagian kepala daerah ikut deklarasi mendukung Capres nomor urut 01 itu, dan lainnya tidak hadir namun ikut mendukung lewat tanda tangan pernyataan.
"Surat rekomendasi terhadap 11 kepala daerah hari ini akan kita kirim ke Kemendagri. Untuk sanksinya, itu kewenangan Kemendagri," ujar Rusidi, kepada merdeka.com, Selasa (6/11).
Rusidi menyebutkan, para kepala daerah memang tidak melanggar pidana dan aturan Pemilu, namun terbukti melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Saat deklarasi yang dilaksanakan ormas Pro Jokowi (Projo) yang diadakan di Hotel Arya Duta Pekanbaru, pada Rabu 10 Oktober 2018 lalu itu, para kepala daerah tersebut menggunakan jabatan publiknya saat menandatangani pernyataan dukungan untuk Capres nomor urut 01.
"Putusan itu berdasarkan rapat yang kita lakukan selama 7 jam, peserta rapat ada dari kepolisian, dan Kejaksaan juga," terang Rusidi.
Berikut 11 kepala daerah yang dinyatakan melanggar aturan tersebut, Bupati Siak Syamsuar sekaligus Gubernur Riau terpilih, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wali Kota Dumai Zulkifli AS.
Kemudian, Bupati Indragiri Hilir M Wardan, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Rokan Hilir Suyatno dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Pelalawan Harris dan Bupati Rokan Hulu Sukiman.
Baca juga:
Bawaslu Riau minta Mendagri sanksi 11 kepala daerah deklarasi dukung Jokowi
Bawaslu minta kepala daerah bijak, ajukan cuti jika jadi jurkam capres-cawapres
Bawaslu akan sanksi capres-cawapres jika libatkan anak-anak dalam kampanye
Bawaslu panggil Bupati Demak terkait dugaan pakai fasilitas negara untuk kampanye
Sekjen PSI nilai pelaporan dirinya ke Bawaslu mengada-ada
Sebut Prabowo sosok emosional, Sekjen PSI dilaporkan ke Bawaslu