Kemendikbudristek Hentikan Penyaluran BOS ke Sekolah Miliki Kurang dari 60 Murid
Sampai tanggal 16 Agustus kemarin, baru ada 168.404 sekolah yang menyinkronasikan datanya ke Dapodik. Angka itu setara 76,47 persen dari total sekolah yang terdaftar.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghentikan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler bagi sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa. Hal itu tertuang pada Pasal Ayat 2 Huruf d, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
"Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir," bunyi pasal tersebut dikutip Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Di mana Sekolah Gendhis? Sekolah Gendhis berada di Magelang, Jawa Tengah.
-
Di mana Danang Sri Hadmoko menyelesaikan pendidikan S2 nya? Ia mengenyam pendidikan S1 di Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada pada tahun 1998-2002, lalu melanjutkan studi S2 di Universite Paris 1, Pantheon Sorbonne, Prancis pada tahun 2005-2006, dan melanjutkan S3 di universitas yang sama pada tahun 2006-2009.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Di mana Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan? Calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI, Senin (18/9)
Hal itu juga dikuatkan oleh Surat Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 1023/C/DS.00.01/2021 Perihal Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler yang ditujukan kepada dinas pendidikan di daerah. Hal itu juga dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto.
"Bener Mas," kata Anang kepada Liputan6.com, Jumat (3/9/2021).
Bukan hanya itu, pada surat Dirjen PAUD Dikdasmen tertanggal 18 Agustus 2021 itu juga menegaskan bahwa apabila satuan pendidikan tidak melakukan sinkronisasi Dapodik sebagaimana, maka satuan pendidikan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai satuan pendidikan penerima dana BOS Reguler Tahap III TA 2021 dan TA 2022.
"Dan biaya operasional satuan pendidikan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah/badan hukum penyelenggara sesuai kewenangannya," bunyi butir 5 surat tersebut.
Sampai tanggal 16 Agustus kemarin, baru ada 168.404 sekolah yang menyinkronasikan datanya ke Dapodik. Angka itu setara 76,47 persen dari total sekolah yang terdaftar.
Baca juga:
Usut Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejati Geledah Kantor Disdik Seluma Bengkulu
Kepala Sekolah dan Guru di Manggarai Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Puluhan Guru akan Kembalikan Uang Korupsi Dana BOS Hari Ini
Kejaksaan Geledah Kantor Sudin Pendidikan Jakbar Terkait Kasus Korupsi Dana BOS
Eks Kepsek SMKN 53 Jakbar Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana BOS Rp7,8 M
Dugaan Korupsi Belasan Miliar, Kejati Jabar Usut Penggunaan BOS untuk Soal Ujian