Kemenhub sebut polisi bisa tindak transportasi online langgar aturan
Kemenhub sebut polisi bisa tindak transportasi online langgar aturan. Hindro juga menjelaskan tidak hanya pihak Kemeninfo yang bisa melakukan penindakan. Pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah juga bisa menindak tersebut dalam ranah peraturan kelayakan moda transportasi.
Kementerian Perhubungan terus mensosialisasikan regulasi transportasi online
dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat menjelaskan penindakan bagi pelaku angkutan online yang melanggar aturan taksi online akan dilakukan oleh dua pihak yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Terkait penindakan aplikasi kita memang tergantung pada Kominfo. Dan kita sudah disampaikan Kemeninfo diajukan dan disampaikan ke Kominfo bisa dilakukan penindakan dengan proses," kata Hidro di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin(23/10)
Hindro juga menjelaskan tidak hanya pihak Kemeninfo yang bisa melakukan penindakan. Pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah juga bisa menindak tersebut dalam ranah peraturan kelayakan moda transportasi.
"Saya kira boleh. Pelanggaran itu tidak serta merta soal informatika saja, misalnya soal terhadap kenaikan kendaraan. Itu domainnya Dishub dan Polisi. Misalnya kenaikan kendaraan dengan SRUT atau buku uji. Ternyata kendaraan tidak layak jalan dan itu saya kira teman-teman di lapang bisa menindak," papar Hindro.
Hindro pun berharap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek bisa dimulai pada 1 November mendatang. Dia juga menjelaskan kedepannya seluruh moda kendaraan harus berbasis IT.
"Kita ke depan harus berbasis IT, dan jangan terjebak dengan angkutan lama saja. Memberikan paket angkutan lama bisa memakai IT. Kita sepakat untuk angkutan berbasis aplikasi ini karena kalau tidak ada kemajuan," jelas Hidro.
Baca juga:
Grab nilai tarif bawah transportasi online hambat kompetisi usaha
Pemerintah sosialisasikan regulasi transportasi online di Bandung
Mobil Grab berstiker resmi diizinkan beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta
Organda Makassar minta pemerintah tegakkan revisi Permenhub No 26
4 Alasan di balik kengototan pemerintah atur taksi online
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.