Kemenkes investigasi kasus Debora 2x24 jam sebelum jatuhkan sanksi ke RS
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyesalkan meninggalnya Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) di RS Mitra Keluarga, Kalideres. Pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan investigasi sebelum mengambil tindakan kepada pihak rumah sakit. Investigasi itu akan dilakukan dalam jangka waktu 2x24 jam.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyesalkan meninggalnya Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) di RS Mitra Keluarga, Kalideres. Pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan investigasi sebelum mengambil tindakan kepada pihak rumah sakit. Investigasi itu akan dilakukan dalam jangka waktu 2x24 jam.
Dugaan sementara, Debora meninggal lantaran terlambat mendapat penanganan akibat terkendala masalah uang muka atau down payment (DP).
"Tentu kami mengambil sikap melakukan investigasi dengan tim, jadi tim investigasi untuk dalam waktu 2 x24 jam untuk melaporkan kepada kami, Kementerian Kesehatan," kata Nila di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Nila mengatakan instansinya akan menjatuhkan sanksi kepada RS Mitra Keluarga, Kalideres jika ternyata terbukti bersalah. Ada 3 opsi Sanksi yang akan diberikan, mulai dari teguran lisan, teguran keras hingga pencabutan izin.
Namun, Kemenkes juga bisa melaporkan RS Mitra Keluarga Kalideres ke polisi jika ditemukan fakta pidana. Selain itu, kata Nila, apabila menyebabkan cacat pada korban, pihak RS bisa diganjar hukuman pidana dan denda.
"Sanksi itu bertahap, teguran lisan, kemudian teguran keras, ketiga pencabutan izin rumah sakit dan bila ini ternyata ada fakta pidana, itu akan terkena, kalau menyebabkan kecacatan, akan terkena pidana dua tahun kalau tidak salah dan denda dana. Kalau sampai kematian, saya ingat 10 tahun sampai Rp1 miliar dendanya," tegasnya.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah melaporkan hasil investigasi mereka kepada Kemenkes. Hasil investigasi menyangkut 3 hal, yakni pelayanan medis, investigasi tentang administrasi hingga komunikasi.
"Ya secara lisan mereka sudah melaporkan,tapi kami masih menginginkan bentuk investigasi lebih dalam lagi. Jadi tadi dilaporkan, investigasi itu ada tiga," ujar Nila.
"Jadi bisa saja pelayanan medik sudah benar, tepat dilakukan tidak diterlantarkan. Saya dengar tetap berada di ICU sebenarnya tentu sama,tapi untuk ke ICU itu adalah dalam keadaan cukup panjang. Artinya akan kita pindahkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Nila menekankan kepada seluruh rumah sakit baik swasta maupun pemerintah untuk mengutamakan keselamatan warga tanpa melihat pembiayaan lebih dulu.
"Dan tentu dalam hal administratif memang ada betul sebenarnya setiap keadaan emergency mempunyai BPJS, Kartu Indonesia Sehat atau tidak, harus ditolong rumah sakit baik swasta maupun pemerintah. Kita harus tetap menolong tanpa melihat tadi pembiayaan atau dana. Jadi keselamatan harus diutamakan," imbuhnya.