Diduga Lecehkan Pegawainya, Pimpinan RS di Makassar jadi Tersangka
AC melecehkan korban RT sebanyak dua kali dan dilakukan saat jam kerja.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan tersangka salah seorang pimpinan rumah sakit spesialis mata di Kota Makassar inisial AC. Polisi menjerat AC usai dilaporkan karyawannya RT (24) terkait kasus pelecehan seksual.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Devi Sujana mengatakan, setelah menerima laporan pelecehan seksual dari RT, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendalaman, akhirnya menetapkan AC sebagai tersangka.
"Kasus itu saat ini sudah naik ke penyidikan dan sudah ada yang menjadi tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/10).
Devi menjelaskan RT adalah atasan langsung korban di rumah sakit. AC sendiri merupakan General Affair di rumah sakit tersebut.
"Tersangka adalah atasan langsung korban," tuturnya.
Pelecehan seksual dialami korban sebanyak dua kali dan dilakukan saat jam kerja.
"Tersangka melakukan pelecehan seksual saat berada di kantor atau rumah sakit," ungkapnya.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan CCTV rumah sakit dan saksi-saksi. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan korban di psikiater juga menjadi bukti.
"Tersangka terancam dijerat pasal 6 C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan pasal 289 KUHP tentang pencabulan," ucapnya.
Sebelumnya, seorang staf rumah sakit spesialis mata di Kota Makassar berinisial RT melaporkan atasannya ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan dan kekerasan seksual.