Kemenkes Izinkan Penyintas Covid-19 Divaksinasi Setelah 1 Bulan Sembuh
Sementara untuk penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan sakit berat dapat melakukan vaksinasi dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran HK.02.02/I/2524/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas. Melalui SE ini, penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan sakit ringan hingga sedang bisa mengikuti vaksinasi dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu Vaksin Herpes Zoster? Vaksin Herpes ZosterSangat penting bagi masyarakat untuk melakukan pencegahan dengan mendapatkan vaksin Herpes Zoster. Hal ini agar kondisi seperti yang dijelaskan sebelumnya bisa dicegah. Vaksin Herpes Zoster sendiri perlu didapatkan oleh kelompok usia 50 tahun ke atas.
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
-
Apa itu vaksin HPV? Vaksin HPV merupakan vaksin untuk mencegah infeksi human papillomavirus (HPV). HPV adalah virus yang dapat menyebabkan kutil kelamin dan berbagai jenis kanker di organ kelamin dan reproduksi, seperti kanker serviks, kanker penis, kanker anus, dan kanker tenggorokan.
-
Kenapa vaksin Herpes Zoster penting? Vaksin Herpes ZosterSangat penting bagi masyarakat untuk melakukan pencegahan dengan mendapatkan vaksin Herpes Zoster. Hal ini agar kondisi seperti yang dijelaskan sebelumnya bisa dicegah.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Dalam Surat Edaran ini, diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia.
Sementara untuk penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan sakit berat dapat melakukan vaksinasi dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Nadia menyebut, jenis vaksin yang digunakan untuk penyintas Covid-19 menyesuaikan dengan logistik yang ada di fasilitas pelayanan vaksinasi.
"Untuk jenis vaksin yang diberikan penyintas disesuaikan tentunya dengan logistik vaksin yang tersedia," ujarnya.
Sebagai informasi, aturan Kementerian Kesehatan sebelumnya, vaksinasi bagi penyintas Covid-19 baru bisa dilakukan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Aturan ini berlaku untuk penyintas dengan derajat sakit ringan, sedang hingga berat.
Baca juga:
Pemerintah Harapkan Masyarakat Dukung Vaksinasi Covid-19
Vaksinasi di Manggarai Barat Dipercepat untuk Bangkitkan Pariwisata Labuan Bajo
Dukung Pemulihan Ekonomi, Partisipasi Vaksinasi Masyarakat Dibutuhkan
Tuntaskan Vaksinasi Covid-19, Gibran Bakal Datangi Rumah Warga
Pekan Depan, Vaksinasi Covid-19 Dosis Satu di Kota Yogyakarta Ditargetkan Rampung
Kapolda Banten Prioritaskan Vaksinasi Daerah Pemilihan Kades